KabarBaik.co, Mataram — Keluarnya tiga terdakwa kasus ‘dana siluman’ DPRD NTB dari lembaga pemasyarakatan memicu sorotan publik. Pasalnya, masa penahanan para terdakwa habis sebelum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram menjatuhkan putusan.
Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB menilai kondisi tersebut terjadi akibat ketidaksiapan jaksa penuntut umum dalam mengatur proses persidangan.
Pentolan AMARAH NTB, Rindawanto Evendi alias Rindhot, menuding jaksa menghadirkan terlalu banyak saksi hingga membuat waktu penahanan terdakwa habis.
“Jaksa menghadirkan 44 saksi sehingga masa penahanan habis. Kami curiga ada kelalaian, padahal mereka tahu ada batas waktu penahanan dalam perkara dengan tuntutan 5 tahun,” ujarnya, Rabu (14/5).
Rindhot menilai sejak awal persidangan terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari proses pembuktian hingga keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Menurutnya, penyidik dan jaksa seharusnya memperkuat konstruksi perkara sejak tahap penyidikan agar proses penuntutan berjalan efektif dan tidak menghabiskan waktu penahanan terdakwa.
“Ini terkesan jaksa tidak siap atau ada skenario lain yang dimainkan sehingga hasil akhirnya membuat masyarakat kecewa,” katanya.
Sorotan juga datang dari pentolan AMARAH lainnya, Agus Sukandi. Ia menilai aparat penegak hukum belum maksimal menerapkan ketentuan KUHP dan KUHAP dalam perkara tersebut.
Agus mempertanyakan sikap aparat yang tidak menahan pihak-pihak yang disebut telah mengakui keterlibatan serta memiliki keterkaitan dengan barang bukti perkara.
“Drama kasus ini sudah terlihat sejak beberapa saksi tidak jadi tersangka, kemudian ada barang bukti yang dinilai belum jelas, lalu pihak lain yang disebut dalam persidangan justru dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
AMARAH menduga operator ‘dana siluman’ tidak hanya melibatkan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman, tetapi masih ada pihak lain yang belum diungkap dalam proses hukum.
Mereka juga menyoroti rekaman yang diserahkan oleh Nadira serta kesaksian Bram yang dinilai tidak ditampilkan secara utuh di persidangan.
Selain itu, AMARAH mempertanyakan tidak dihadirkannya H Najamudin sebagai saksi, padahal disebut telah menyatakan kesediaan memberikan keterangan. Meski para terdakwa telah keluar dari tahanan, proses persidangan tetap dapat berlanjut.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, majelis hakim memiliki kewenangan melanjutkan sidang secara in absentia apabila terdakwa tidak hadir di persidangan. (*)








