333 Warga Binaan Rutan Gresik Dapat Remisi Kemerdekaan, 10 Langsung Bebas

oleh -141 Dilihat
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Rutan Gresik Dhimas Isdwiyono menyerahkan berkas remisi secara simbolis.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Rutan Gresik Dhimas Isdwiyono menyerahkan berkas remisi secara simbolis. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen berbeda bagi 333 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik.

Mereka mendapat remisi umum atau pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8). Remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Rutan Gresik Dhimas Isdwiyono.

Yang paling istimewa, 10 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Kepala Rutan Gresik Dhimas Isdwiyono mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Sebanyak 333 warga binaan yang mendapat remisi HUT ke-81 RI adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ini merupakan wujud penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan, ketaatan, dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana,” jelas Dhimas.

Dari 333 WBP penerima remisi, sebanyak 313 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Artinya, masa pidana mereka dipangkas, tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara itu, 20 warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang membuat masa pidana mereka berakhir.

Dari 20 penerima RU II tersebut, 10 orang langsung dinyatakan bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dhimas mengatakan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Remisi juga diharapkan menjadi pemacu bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, aktif mengikuti pembinaan, serta menjadikan masa menjalani pidana sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Menurut Dhimas, proses pemberian remisi dilakukan melalui verifikasi terhadap persyaratan administratif dan substantif. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

Rutan Gresik pun terus mendorong pembinaan yang humanis, terarah, dan berkelanjutan. Program tersebut ditujukan agar warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali menjalankan peran secara positif di tengah masyarakat.

Bagi 10 warga binaan yang bebas tepat pada Hari Kemerdekaan, pemberian remisi menjadi lebih dari sekadar pengurangan masa pidana.

Hari Kemerdekaan menjadi momentum untuk membuka lembaran baru dan kembali menata kehidupan setelah menjalani masa pidana.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.