KabarBaik.co, Gresik – Sebanyak 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik resmi memasuki masa purna tugas. Pada saat yang sama, 200 PNS menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dalam kegiatan yang digelar di Aula Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (4/5).
Selain itu, terdapat 101 PNS jabatan fungsional yang menerima SK kenaikan jenjang serta 15 PNS yang memperoleh keputusan tugas belajar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa masa pensiun bukan akhir dari pengabdian. Ia justru menyebutnya sebagai fase baru dalam kehidupan.
“Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi di tengah masyarakat secara penuh,” tutur Sekda Achmad Washil.
Ia juga mengingatkan bahwa pensiun merupakan hal yang pasti dialami setiap aparatur sipil negara.
“Suatu saat, kita semua akan sampai pada tahap tersebut, baik pensiun dalam masa tugas maupun karena dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini sudah ketetapan atau sunnatullah yang berlaku bagi setiap manusia. Ada masa muda dan tua, ada masa kerja, lalu ada masa pensiun,” terangnya.
Menurut Washil, para PNS yang telah memasuki masa purna tugas tetap patut bersyukur atas pengabdian yang telah diberikan.
“Semoga jasa dan pengabdian yang telah Bapak/Ibu sumbangkan kepada bangsa, negara, dan masyarakat mendapat pahala yang berlimpah dari Allah SWT,” lanjutnya.
200 PNS Naik Pangkat
Dalam kesempatan yang sama, Washil juga memberikan perhatian khusus kepada 200 PNS penerima SK kenaikan pangkat. Ia menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja.
“Sering saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak PNS, melainkan penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Karena bukan merupakan hak, maka tidak serta-merta setiap PNS yang telah memenuhi masa kerja otomatis naik pangkat,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, penilaian kenaikan pangkat juga mempertimbangkan kinerja dan kedisiplinan pegawai.
“Pada tahun 2026, BKPSDM berkomitmen menjalankan amanah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Yakni, mengubah periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali menjadi 12 kali dalam setahun, atau tersedia setiap bulan,” bebernya.
Dengan kebijakan tersebut, proses kenaikan pangkat diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan.
“Harapan utamanya adalah PNS tidak perlu menunggu lama. Jika berkas lengkap, kenaikan pangkat dapat ditetapkan pada bulan berikutnya. Percepatan ini diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan produktivitas pelayanan publik,” harapnya.
Tugas Belajar dan Kepedulian Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gresik juga terus mendorong peningkatan kompetensi ASN melalui program tugas belajar. Sebanyak 15 PNS mendapatkan kesempatan tersebut.
“Setelah selesai, PNS dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi ke dalam data pegawai (SIASN). Keputusan Tugas Belajar merupakan prasyarat administratif agar kualifikasi pendidikan tersebut diakui secara kedinasan,” jelas Achmad Washil.
Menariknya, dalam penyerahan SK kenaikan pangkat kali ini, setiap PNS diwajibkan membawa surat keterangan penanaman pohon sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
“Saya berharap kegiatan ini memperkuat komitmen Pemkab Gresik dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan ruang hijau untuk menyelamatkan kehidupan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Nur Syamsi, serta jajaran terkait.(*)







