KabarBaik.co – Sebanyak 48 narapidana kategori high risk dari tujuh lapas besar di Jawa Timur dipindahkan secara dramatis ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Kamis (14/11) dini hari. Pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lapas asal yang selama ini dihuni para napi berisiko tinggi.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heri Azhari, proses pemindahan dilakukan di tengah malam untuk menghindari risiko keamanan. “Ini bagian dari upaya menjaga kondusifitas di dalam lapas, terutama mengingat potensi kerusuhan dan pelanggaran hukum yang sering terjadi,” ujar Heri, Jumat (15/11).
Seluruh narapidana transit di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun hingga pukul 03.00 WIB sebelum melanjutkan perjalanan ke Nusakambangan.
Dari 48 narapidana yang dipindahkan, 43 di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba yang dianggap memiliki pengaruh besar di dalam lapas.
“Sebagian besar kasus yang kami tangani adalah narkoba, yang memang memiliki potensi mengganggu stabilitas jika tidak ditangani secara tegas,” kata Heri.
Selain itu, terdapat tiga narapidana yang terlibat kasus pencurian dan perampokan, serta masing-masing satu narapidana kasus pembunuhan dan perlindungan anak.
Lapas Pemuda Madiun tercatat menyumbang jumlah terbesar, yakni 18 narapidana. Disusul oleh Lapas Kelas I Madiun dengan 14 napi. Sementara Lapas Kelas I Surabaya dan Lapas Pamekasan masing-masing mengirimkan enam narapidana. Dua narapidana berasal dari Lapas Sidoarjo dan Lapas Narkotika Pamekasan, serta satu napi dari Lapas Kelas I Malang.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan asesmen ketat terhadap para narapidana. “Selama pembinaan, para napi ini dinilai tidak menunjukkan perbaikan perilaku yang signifikan. Mereka dianggap berpotensi menimbulkan gangguan stabilitas di lapas asal,” jelas Heni.
Para narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di sel super maximum security dengan sistem one man one cell, di mana setiap narapidana hanya akan menghuni satu sel. Sistem ini diterapkan untuk meminimalkan risiko kontak antar-napi yang dapat memicu konflik atau konspirasi kejahatan. “Pengamanan di Nusakambangan sangat ketat, sehingga diharapkan mampu memutus mata rantai kejahatan yang mungkin mereka lakukan,” ungkap Heni.
Pemindahan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, dipandang sebagai pilihan terakhir dalam penanganan napi yang dinilai tidak kooperatif selama proses pembinaan. Menurut Heni, fasilitas ini memiliki standar keamanan tertinggi yang tidak dimiliki oleh lapas-lapas di tingkat wilayah Jawa Timur. “Ini adalah tindakan pencegahan agar tidak ada lagi gangguan stabilitas di lapas-lapas asal,” tambahnya.
Dengan dipindahkannya 48 narapidana ini, Lapas Nusakambangan kini menjadi pusat penahanan napi kategori high risk dari Jawa Timur. Langkah ini tidak hanya menjadi sinyal tegas bagi para narapidana lainnya, tetapi juga upaya konkret untuk meningkatkan pengawasan dan menghindari potensi pelanggaran hukum di dalam lapas. Heni berharap dengan pengawasan ketat ini, para narapidana akan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Pemindahan narapidana high risk ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan program keamanan Kemenkumham Jawa Timur. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di seluruh lapas di Jawa Timur. Dengan adanya pemindahan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua warga binaan,” tutup Heni. (*)