KabarBaik.co – Lima pelaku pengeroyokan di Kota Kediri ditangkap. Mirisnya, empat di antara mereka masih anak di bawah umur.
Pengeroyokan ini menimpa korban berinisial RAS (21), warga Banyakan, yang dikeroyok sekelompok pemuda saat pulang ngopi pada Minggu (21/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan insiden bermula ketika korban berpapasan dengan kelompok pelaku. Salah satu pelaku mencegat dan menanyakan, “cah opo we?” yang kemudian memicu pengeroyokan.
“Motifnya adalah pelaku ingin mengkonfirmasi kelompok korban berasal dari mana, karena mereka merasa ini ada kelompok lawan. Dari situlah terjadi pengeroyokan,” terang Cipto kepada wartawan, Jumat (26/9).
Polisi menangkap lima tersangka di rumah masing-masing. Satu orang berstatus dewasa, sementara empat lainnya masih dikategorikan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Adapun peran masing-masing tersangka yakni FSJ, 18, memukul korban menggunakan gagang kayu sapu. SFK, 16, melempar batu ke arah tubuh korban. RTQ, 16, membacok korban dengan celurit hingga menyebabkan luka tusuk di pinggang.
Kemudian FRA, 17, menendang tubuh korban. Dan MTN, 17, memukul saksi dengan double stick dan memukul korban lima kali di wajah.
“Dari lima orang tersangka, hanya satu yang berstatus dewasa kami tampilkan dalam konferensi pers. Empat lainnya masih anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tegas Cipto.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami akan merespon cepat serta menindak tegas aksi kekerasan maupun premanisme di wilayah Kota Kediri,” pungkas Cipto. (*)