6 Mahasiswa Unesa Dijatuhi Sanksi Skorsing Terkait Kasus Pelecehan di Grup WA

oleh -150 Dilihat
Gedung Unesa
Gedung Unesa

KabarBaik.co, Surabaya — Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah menuntaskan pemeriksaan kasus pelecehan atau kekerasan verbal berupa objektifikasi yang melibatkan enam mahasiswa. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan kepada Rektor Unesa.

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan keenam mahasiswa yang dilaporkan terbukti melakukan kekerasan verbal dalam bentuk objektifikasi terhadap korban.

“Enam terlapor terbukti melakukan kekerasan verbal dalam bentuk objektifikasi terhadap korban,” kata Iman saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Rabu (12/8).

Menurut Iman, sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing terlapor berbeda sesuai dengan derajat keterlibatan mereka dalam percakapan grup. Sanksi tersebut masuk dalam kategori berat sedang hingga berat ringan.

Bentuk sanksi yang diberikan berupa skorsing dengan masa berbeda, yakni tiga semester, dua semester, dan satu semester.

Iman menjelaskan pemberian sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya kepentingan dan perlindungan korban, aspek yuridis, sosiologis, serta psikologis.

“Jadi, sanksi diberikan secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan dan perlindungan korban,” ujarnya.

Selain sanksi akademik, Unesa juga mengambil langkah terhadap salah satu pelaku yang diketahui menerima pendanaan melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM).

Sebagai bagian dari komitmen institusi dalam penanganan kasus tersebut, Unesa membatalkan sekaligus mencabut pendanaan PKM yang diterima mahasiswa bersangkutan.

Sementara itu, perhatian Unesa tidak hanya diarahkan kepada pemberian sanksi terhadap para terlapor. Kampus juga memastikan korban memperoleh pendampingan secara berkelanjutan. Pendampingan diberikan untuk membantu korban dalam menjalani proses pemulihan sekaligus memastikan hak-haknya sebagai mahasiswa tetap terpenuhi.

Bagi korban yang berstatus mahasiswa, pendampingan juga mencakup aspek akademik. Langkah tersebut dilakukan agar proses studi korban tetap dapat berjalan dengan baik di tengah penanganan kasus.

Unesa menegaskan penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.