KabarBaik.co – Polres Malang menetapkan enam orang pemilik warung kopi di Pasar Gondanglegi atau Warung Kopi Cetol menjadi tersangka. Mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena mempekerjakan tujuh anak di bawah umur sebagai pramusaji hingga melayani aktivitas asusila.
Enam tersangka tersebut yakni, Saiful, 41, Reni Sujiati, 53, Luluk Yanti, 20, Iswantini, 54, Siti Hapsiah, 54, dan Suliswanto, 38. Seluruhnya merupakan pemilik warung kopi cetol. “Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui terdapat aktivitas eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di warung Kopi Cetol Gondanglegi,” tegas Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Senin (20/1).
Menurut Bayu, dalam kasus tersebut ditemukan tujuh korban anak di bawah umur dengan rentan usia 14 hingga 17 tahun. “Korban yang dipekerjakan sebagian besar anak-anak ini di luar Gondanglegi, ada yang dari Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak dan Dampit,” jelasnya.
Bayu menyebutkan, dari pengakuan tersangka, korban digaji dengan upah Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Di luar upah tersebut, ia juga menerima tambahan dari para pelanggan. “Tetapi dalam setiap aktivitas mereka, mereka memberi tarif cukup memprihatinkan di kisaran Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu. Ini aktivitas yang di luar dari aktivitas rutin mereka atau di luar gaji mereka,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, mereka mengaku dipekerjakan sebegai pramusaji di kopi tersebut. Selain mengantarkan minuman yang dipesan pelanggan, ada aktivitas tambahan yakni melakukan tindak asusila.
“Aktivitas tambahan ini yang bisa dikategorikan sebuah asusila, hasil pemeriksaan sudah terbukti. Makanya dari sekian pemilik warung ini kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta. (*)