KabarBaik.co – Satnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan 18 orang dalam kasus narkoba. Sebagian besar para tersangka tersebut menggunakan modus operasi dengan metode pasang ranjau.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, kesuksesan institusinya mengungkap kasus tersebut merupakan bagian dari pengungkapan 13 kasus narkotika selama Januari 2025. Polres Malang mengungkap 12 kasus dengan 15 tersangka dan polsek mengungkap 1 kasus dengan 3 tersangka.
Menurut Bayu, barang bukti yang diperoleh dari para tersangka dalam operasi ini yaitu 589,55 gram sabu dan 1.825 butir obat keras berbahaya, dengan nilai nominal sabu sebesar Rp 589 juta.
“Kami akan menindak tegas para pelaku pengedar atau pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Sabu ini jumlahnya Rp 589.550.000 untuk menyelamatkan 5.890 jiwa generasi muda,” kata Bayu saat ungkap kasus di halaman Polres Malang, Kamis (30/1).
Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto menambahkan, dari kasus yang ditanganinya, perkara yang menonjol yaitu kasus dari Polsek Pakis. “Itu pelakunya tinggal di Kota Malang dengan barang bukti kurang lebih 589 gram dengan memakai teh warna hijau ini dari Surabaya,” jelasnya.
Menurut Yussi, pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat. “Apa memang dari sananya ada warna merah, kuning dan hijau, jadi yang hijau semuanya modusnya di ranjau,” tegas Yussi.
Pasal yang digunakan dalam operasi ini adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)






