KabarBaik.co – Sebanyak 717 botol berisi minuman keras (miras) ilegal disita Satpol PP Kota Malang. Ratusan miras berbagai merek ini merupakan hasil operasi penertiban di sejumlah titik dan lokasi di Kota Malang.
“Operasi penertiban ini dilakukan oleh beberapa unsur antara lain TNI-Polri, Diskopindag, Disnaker PMPTSP, Disporapar, hingga Dinsos P3AP2KB Kota Malang, pada 26 Februari 2025 malam,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Kamis (27/2).
Menurut Heru, penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sebanyak 717 botol didapatkan dari penyisiran beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan penertiban tersebut, lanjut Heru, sebagai bentuk kesiapan dan sinergi antar instansi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Malang. “Peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin dilarang dan dapat dikenakan sanksi. Hasil dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan 717 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dan merek,” tandasnya.
Heru mengimbau agar masyarakat menjaga lingkungan agar tetap kondusif dan terbebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal. “Tentunya operasi gabungan dan penindakan ini menjadi komitmen Pemkot Malang dalam menjaga ketertiban di bulan Ramadhan. Selain itu masyarakat pun dapat menjalankan ibadah dengan aman,” tandasnya. (*)