KabarBaik.co, Jombang – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus jambret bermotor yang meresahkan warga Tembelang, Jombang. Kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, pelaku diringkus di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan peristiwa penjambretan itu terjadi pada Selasa (3/2) siang di Jalan Raya Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon. Korban, Ella Laylatul Mahbubah, 33, saat itu tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya.
“Korban dipepet pelaku yang mengendarai Yamaha Mio merah. Pelaku langsung menyambar dompet korban yang diletakkan di dasbor motor,” kata Dimas kepada wartawan, Sabtu (7/2).
Usai kejadian, korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun upaya tersebut gagal lantaran korban bersama anaknya terjatuh dari sepeda motor.
“Korban sempat mengejar, tapi terjatuh bersama anaknya sehingga tidak bisa melanjutkan pengejaran,” imbuhnya.
Dimas menjelaskan, pihaknya menerima laporan resmi pada Kamis (5/2). Atas arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hasilnya, di hari yang sama polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SS, 35, di kediamannya di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Jombang.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” tegas Dimas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 merah yang digunakan pelaku, helm dan jaket hoodie yang dipakai saat beraksi, kunci keyless Honda Scoopy milik korban, serta dosbook ponsel Redmi A5.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)








