KabarBaik.co – Isu terkait Mochamad Nur Arifin, Bupati Trenggalek, yang dikabarkan akan maju sebagai Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, memunculkan reaksi dari sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Trenggalek.
Mereka menggelar aksi di Pendopo, Rabu (28/8), dengan tuntutan agar Bupati Ipin mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aksi ini menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek terkait dengan netralitas para kepala desa dan perangkat desa.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan atas aksi tersebut, mengingat adanya potensi kedekatan antara para Kepala Desa dan Bupati.
“Kami sedang mengkaji apakah ada potensi pelanggaran netralitas. Jika ditemukan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Rusman dalam wawancaranya dengan sejumlah media.
Bawaslu Trenggalek juga memantau jalannya aksi di Pendopo dan telah melakukan langkah pencegahan, termasuk melarang rombongan aksi untuk ikut serta dalam proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Rusman menambahkan bahwa aturan mengenai netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pilkada 2024 sudah diatur secara jelas dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024.
“Aturan mengenai netralitas ini sudah jelas, dan kami akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran, baik sebelum maupun setelah penetapan pasangan calon,” lanjutnya.
Bawaslu Trenggalek berencana untuk mengadakan rapat pleno guna mendalami hasil pengawasan terkait aksi tersebut dan menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan membahas hasil pengawasan ini dalam rapat pleno untuk menilai lebih lanjut,” pungkas Rusman. (*)







