KabarBaik.co, Jombang – Polisi turun tangan menyusul munculnya aktivitas alat berat eskavator di kawasan hutan petak 24 Alas Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Aktivitas pembukaan jalan di area tanaman tebu itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Perhutani.
Usai menerima laporan dan berkoordinasi dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, jajaran Polsek Mojoagung langsung mendatangi lokasi.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas membenarkan adanya aktivitas eskavator milik D, warga Wonosalam, Jombang. Saat petugas tiba di lokasi, alat berat tersebut sudah dalam kondisi berhenti beroperasi.
“Iya, teguran keras karena mengingat memang baru dimulai, baru akan dimulai diketahui oleh pihak Perhutani, dan pihak Perhutani berkoordinasi dengan Polsek Mojoagung untuk melakukan penindakan,” kata Kompol Yogas dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Selain memberikan teguran keras, polisi juga meminta pemilik alat berat segera meninggalkan lokasi agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan.
“Tindakan kami dengan mengevakuasi paksa mobil diangkut untuk tidak melaksanakan aktivitas kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas ekskavator di kawasan hutan Alas Gedangan menuai sorotan warga. Kegiatan pembukaan jalan menuju petak 24 di area tanaman tebu itu diduga dilakukan secara ilegal karena tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak Perhutani. (*)








