Akui Perbuatan, Pasutri Pembobol Bank Jatim Nganjuk Rp 2 M Kooperatif Hadapi Proses Hukum

oleh -213 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 22 at 2.19.55 PM
Anang Hartoyo, kuasa hukum pasutri pembobol Bank Jatim (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Kasus pembobolan Bank Jatim Nganjuk yang menjerat pasutri berinisial WDP dan DAW memasuki babak baru. Setelah ditahan Kejari Nganjuk pada Kamis (21/5), pihak kuasa hukum tersangka memastikan bahwa kliennya memilih kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Karena kebenarannya memang seperti itu. Artinya ada pengakuan daripada kedua belah pihak, yaitu suami-istri itu tadi, Kami menghormati proses hukum Kejari Nganjuk” ujar Anang Hartoyo, kuasa hukum tersangka, Jumat (27/5)

Aksi nekat pasutri yang menikah sejak tahun 2022 ini diduga telah berlangsung sekitar 6.bulan. Sang istri, yang diketahui bekerja sebagai teller di bank pelat merah tersebut, memanfaatkan posisinya untuk menguras dana bank tempatnya bekerja.

Berdasarkan hasil investigasi awal, uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat mengalir untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah.

Uang hasil pembobolan tersebut salah satunya diduga digunakan untuk membiayai bisnis dan membeli aset kendaraan.

“Saya pun sekarang masih koordinasi, itu benar (untuk pembelian mobil). Tapi untuk mengenai kebenarannya, saya belum detail banget untuk menanyakan kepada kedua tersangka,” jelas Anang mengenai peruntukan dana miliaran tersebut.

Terkait total kerugian negara yang ditimbulkan, Anang meluruskan simpang siur angka yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan data kejaksaan, nominalnya menyentuh angka hampir Rp 2 miliar. Selain itu, ia memastikan aksi ini murni dilakukan atas inisiatif berdua.

“Sepanjang komunikasi tadi, kedua belah pihak, itu tidak ada yang memerintah. Kenapa kok dari suaminya juga ikut ditersangkakan? Ya karena di situ ada indikasi, ada dugaan bahwa suaminya di sini ikut andil dalam hal melaksanakan dugaan tindak pidana ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, sang suami yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di bidang rental mobil, bersama istrinya harus mendekam di balik jeruji besi.

Pihak kuasa hukum berencana akan melakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut bersama kedua tersangka pada hari berikutnya guna mempersiapkan langkah pembelaan di persidangan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.