KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam kurun waktu dua hari terakhir. Pengungkapan kasus itu setelah petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.
Di dalam rumah SF ditemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya seberat 25,86 gram. Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu setelah seorang laki-laki berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 51,71 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, menyampaikan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti polisi. “Kedua kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.
Ronny mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*)







