KabarBaik.co, Sukabumi – Tragedi pilu kematian Nizam Syafei (NS), 12, akhirnya menemui titik terang. Polres Sukabumi resmi menetapkan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis berulang yang berujung kematian NS. Setelah bertahun-tahun menderita siksaan, kasus ini naik ke penyidikan dengan bukti kuat, dan TR kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal yang sangat kuat. “Kekerasan ini bukan kejadian sekali dua kali. Kami mendalami laporan-laporan sebelumnya, termasuk penganiayaan pada 2023 dan November 2024 yang sempat ‘diselesaikan’ secara kekeluargaan melalui surat perjanjian,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (25/2).
Menurut penyelidikan, Nizam kerap mengalami perlakuan keji seperti dicubit, ditampar, hingga kekerasan fisik lainnya. Pada insiden terakhir yang berujung fatal, korban diduga dipaksa meminum air pana, meski hal ini masih didalami lebih lanjut. Polisi masih menunggu hasil autopsi patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik, yang diperkirakan keluar dalam 1-2 minggu ke depan, untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Yang lebih menyayat hati, tersangka berdalih seluruh tindakannya dilakukan demi “mendisiplinkan” anak tirinya. “Motifnya masih kami dalami. Sebagai orang tua, tersangka mengklaim ingin mendidik anaknya,” tambah Samian.
TR dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara, menandai komitmen aparat hukum untuk memberikan keadilan bagi korban anak yang tak berdaya.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya kekerasan terhadap anak dalam keluarga, terutama di lingkungan rumah tangga campuran. Polisi menegaskan penanganan dilakukan secara transparan dan profesional, sambil terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kini, masyarakat menanti vonis yang tegas agar NS, bocah yang seharusnya menikmati masa kecil, mendapatkan keadilan yang telah terlambat. (*)








