KabarBaik.co, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menaikkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada tahun ini menjadi Rp 42,6 miliar. Nilai tersebut meningkat lebih dari Rp 10 miliar dibandingkan 2025 yang mencapai Rp 32,4 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan mengatakan, lonjakan anggaran itu dipengaruhi bertambahnya jumlah pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kenaikan anggaran ini karena ada penambahan sekitar 3.100 PPPK pada akhir 2025,” ujar Subkhan, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, total anggaran Rp 42,6 miliar tersebut akan dibagikan kepada 9.912 ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Malang. Seluruh penerima akan mendapatkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski anggaran telah disiapkan, jadwal pencairan THR masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, regulasi teknis dan waktu pasti pencairan belum diterbitkan. “Untuk pemberian THR bagi ASN, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” tegas Subkhan.
Ia memaparkan, mekanisme pencairan dilakukan melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setiap SKPD wajib mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji THR kepada BKAD.
Selanjutnya, BKAD sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Setelah SP2D terbit, dana akan langsung ditransfer melalui Bank Jatim ke rekening masing-masing ASN. “Setelah SP2D terbit, Bank Jatim akan langsung mentransfer dana THR ke rekening masing-masing ASN,” jelasnya. (*)








