Anggota DPRD Kota Blitar dari PPP Terseret Kasus Perzinahan, Partai Tunggu Putusan Pengadilan

oleh -117 Dilihat
8ca6628d d802 4206 8992 085605debd9c
Kantor DPRD Kota Blitar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan GP, anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP, terus bergulir. Meski GP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batu, Dewan Pimpinan Cabang PPP Kota Blitar menegaskan belum akan memberikan sanksi organisasi sebelum ada putusan hukum yang benar-benar inkracht.

Sekretaris DPC PPP Kota Blitar M Nuhan Eko Wahyudi, menyampaikan bahwa partai tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum ada putusan pengadilan.

“Untuk sementara kami belum bisa menentukan tindakan. Kami menunggu dulu sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Nuhan, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, keputusan partai hanya bisa diambil setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan GP terbukti bersalah atau tidak.

Meski demikian, PPP menyebut sudah mengambil tindakan internal sebelumnya. GP telah dicopot dari kursinya sebagai Ketua Fraksi PPP dan dinonaktifkan dari seluruh alat kelengkapan dewan sesuai permintaan partai kepada pimpinan DPRD.

“Dari sisi struktural, sikap kami sudah jelas sejak awal. Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat Ketua Fraksi,” Kata Nuhan

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat Polres Batu pada Sabtu pagi, 18 Oktober 2025, di sebuah hotel di wilayah Kota Batu. Dalam kamar itu, polisi menemukan seorang Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW.

Meski GP tidak berada di tempat kejadian, penyidik tetap menetapkan dugaan perzinahan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan NW.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah suami NW yang juga anggota Polri dan bertugas di Polres Blitar Kota melaporkan kejadian itu.

GP sendiri pertama diperiksa sebagai saksi pada 27 Oktober 2025 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, membenarkan status hukum GP serta memastikan Badan Kehormatan DPRD akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan kode etik.

“Insyaallah GP tetap akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.