Anggota DPRD Kota Blitar Ingatkan Tarif Parkir Masih Mengacu Perda

oleh -116 Dilihat
IMG 20260524 WA0036 scaled
anggota DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto

KabarBaik.co, Blitar – Wacana penyesuaian tarif parkir di Kota Blitar menuai sorotan dari anggota DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto. Politisi PKB itu menegaskan hingga kini tarif retribusi parkir belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Totok, aturan tarif parkir yang berlaku saat ini sudah diatur secara jelas dalam perda sehingga tidak bisa diubah begitu saja melalui kebijakan kepala daerah. “Perlu dipahami bersama bahwa sampai hari ini belum ada perubahan tarif retribusi daerah, termasuk tarif parkir. Semua masih mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023,” ujarnya, Minggu (24/5).

Dalam aturan tersebut, tarif parkir tepi jalan umum atau reguler ditetapkan sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor, Rp 3 ribu untuk mobil, dan Rp 6 ribu untuk truk maupun bus. Sedangkan tarif parkir insidentil saat event besar dipatok Rp 5 ribu untuk motor, Rp 7 ribu untuk mobil, serta Rp 12 ribu untuk truk dan bus.

Tak hanya itu, perda juga mengatur tarif parkir khusus di kawasan PIPP maupun fasilitas milik Pemerintah Kota Blitar. Untuk kendaraan nonwisata roda empat dikenakan Rp 5 ribu, minibus Rp 12 ribu, dan bus pariwisata Rp 18 ribu.

Totok menilai munculnya polemik di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kewenangan penetapan tarif retribusi. “Perwali hanya mengatur teknis pelaksanaan, bukan menetapkan tarif baru. Jadi tidak benar kalau ada anggapan tarif retribusi daerah bisa diubah hanya melalui Perwali atau keputusan wali kota,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah diskresi dalam pembahasan penyesuaian tarif parkir. Menurutnya, diskresi tidak bisa dipakai untuk mengubah tarif yang sudah diatur secara tegas dalam perda. “Diskresi itu kewenangan pejabat dalam kondisi tertentu. Tetapi kalau tarif retribusi sudah diatur jelas dalam perda, maka diskresi tidak berlaku. Jangan sampai menimbulkan distorsi di tengah masyarakat,” katanya.

Totok berharap persoalan tarif parkir tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Ia meminta seluruh pihak mengacu pada aturan hukum yang berlaku agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak simpang siur. “Jangan bikin gaduh. Semua harus kembali pada aturan yang berlaku agar masyarakat juga mendapat informasi yang benar,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.