KabarBaik.co – Pria inisial AN (43) dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Pelaku ditangkap setelah menganiaya saudaranya sendiri.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, peristiwa terjadi di Jl. Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
”Kejadiannya Minggu (10/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Mulanya, korban melapor ke Polsek Samarinda Kota setelah dianiaya oleh seorang pria,” ujarnya.
“Pemicunya awal kejadian dikarenakan pelaku emosi dan membanting pintu karena tidurnya terganggu gara-gara tetangga bertamu ke orang tuanya, kemudian ibu kandungnya melaporkan kepada korban yang merupakan adik kandung pelaku,” tambahnya.
Korban kemudian datang, setelah terjadi pertengkaran mulut kemudian pelaku mengayunkan sebuah kayu dengan panjang 170 cm, kemudian pelaku menarik atau mencabut sebuah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 28,5 cm yang diselipkan di celana pinggang sebelah kiri.
”Kita tangkap pelaku hari Senin (11/3) malam. Saat itu, petugas mendapat informasi pelaku berada di rumahnya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut. Atas Perbuatannya, AN dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)