Antisipasi Pelanggaran Pembayaran THR, Pemkot Batu Buka Posko Pengaduan

oleh -66 Dilihat
IMG 20260305 WA0033
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, saat di Balaikota Among Tani. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Batu – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjelang Idulfitri 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa posko pengaduan tersebut rutin dibuka setiap tahun untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk konsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Kami ingin semua hak pekerja di Kota Batu benar-benar terpenuhi,” ujar Heli, Kamis (5/3).

Menurutnya, posko pengaduan dapat diakses langsung di kantor Disnaker Kota Batu maupun secara daring. Tim pengaduan biasanya mulai aktif sejak H-14 sebelum hari raya, sehingga jika muncul persoalan dapat segera dimediasi sebelum batas waktu pembayaran.

Heli menjelaskan, kewajiban pembayaran THR memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, pemerintah pusat juga menerbitkan surat edaran setiap tahun menjelang Lebaran yang kemudian diperkuat dengan surat edaran dari pemerintah daerah.

Sesuai aturan, lanjut Heli, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika perusahaan terlambat membayar, maka dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghapus kewajiban pokok pembayaran kepada pekerja.

“Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya. Heli juga menjelaskan bahwa pekerja formal memiliki perlindungan penuh melalui regulasi ketenagakerjaan, sehingga Disnaker dapat melakukan mediasi hingga merekomendasikan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.

Sementara bagi pekerja informal yang hubungan kerjanya tidak tertulis, Pemkot Batu tetap membuka ruang pengaduan melalui pendekatan mediasi dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kesepakatan kerja yang ada. Ia pun mengimbau pekerja untuk segera melapor apabila hingga H-7 sebelum Lebaran THR belum diterima.

“Jika pada H-7 THR belum diterima, segera laporkan. Tim bisa langsung melakukan klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Batu juga meminta komitmen para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Menurut Heli, hal tersebut bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap roda perekonomian daerah.

Heli berharap para pekerja tetap menjaga produktivitas dan kondusivitas daerah. Apabila terjadi kendala terkait hak ketenagakerjaan, pekerja dapat melapor melalui Posko THR Disnaker sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.