Apa 17+8 Tuntutan Rakyat? Yusril Pastikan Pemerintah Respons Positif

oleh -479 Dilihat
1220569 720
Yusril Ihza Mahendra

KabarBaik.co- Sejumlah perwakilan mahasiswa menghadiri undangan pemerintah dan DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam, untuk membahas tuntutan disuarakan dalam gelombang unjuk rasa di Senayan dalam beberapa hari terakhir.

Terdapat 15 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tiba secara bergelombang, diantaranya dari BEM Nusantara, Persatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul.Ulama, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga BEM Trisakti, sejak pukul 18.30 WIB.

“Aspirasi dari masing-masing OKP yang kita serap dari aspirasi masyarakat,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia saat ditanya tentang aspirasi yang akan disampaikan ke pemerintah.

Ia mengatakan bahwa kompromi yang akan disampaikan kepada pejabat di Istana seluruhnya merupakan tuntutan mahasiswa yang disampaikan di DPR RI, Senayan.

Perwakilan dari BEM PTNU, Muhammad Raihan, menyebut akan menyuarakan beberapa aspirasi, diantaranya tentang nasib buruh honorer, dan memastikan sahabat mereka dari HMI yang kini ditahan aparat harus dibebaskan semua.

Seluruh perwakilan mahasiswa itu diarahkan memasuki kawasan Kantor Presiden Jakarta, via pintu pilar dengan dikawal sejumlah petugas keamanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan itu penting karena sebagian tuntutan mahasiswa berada di luar kewenangan legislatif sehingga perlu dibahas bersama eksekutif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Untuk bidang tugasnya terkait hukum dan HAM, Yusril memastikan pemerintah menegakkan serta menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah dimintakan agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum.

Dikatakan bahwa rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun karena demonstrasi merupakan hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi.

Tetapi, ia menegaskan pihak yang ditindak tegas merupakan mereka yang melanggar hukum, melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan.

Kendati demikian, Menko menekankan terhadap mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, berbagai hak asasinya tetap dilindungi, dengan penegakan hukum yang dilakukan transparan.

“Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.

Apabila hal seperti itu dilanggar, kata Yusril, maka tindakan hukum yang tegas juga akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri, sehingga komitmen tersebut sangat penting agar keadilan ditegakkan.

Dalam rangka memastikan tegaknya hukum yang adil, disebutkan bahwa Kemenko Kumham Imipas telah melakukan koordinasi kepada seluruh aparat penegak hukum.

Menteri HAM Natalius Pigai pun, sambung Yusril, telah membentuk tim pengawasan untuk memantau dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai norma HAM.

Kemenko Kumham Imipas juga memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan, mengumpulkan data, dan menerima laporan rakyat apabila ada tindakan aparat yang diduga melanggar HAM selama unjuk rasa berlangsung sampai akhir Agustus yang lalu.

Sementara itu, dirinya tak menampik bahwa unjuk rasa yang terjadi di Tanah Air mendapat sorotan dunia internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan HAM di Jenewa, Swiss.

Namun, dia memastikan sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia menjamin hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.

Oleh karena itu, ditegaskan bahwa Pemerintah hanya menindak mereka yang melanggar hukum, seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan.

“Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya,” ungkap Yusril. (ANTARA)

17 tuntutan jangka pendek (hingga 5 September 2025):

A. Kepada Presiden

  1. Tarik TNI dari peran pengamanan sipil, dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
  2. Bentuk tim investigasi independen untuk kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban kekerasan aparat lainnya selama demonstrasi 28–30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.

B. Kepada DPR

  1. Bekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun seumur hidup).
  2. Publikasikan transparansi anggaran terkait fasilitas DPR, gaji, dan tunjangan.
  3. Dorong Ba3an Kehormatan DPR untuk mengusut anggota bermasalah—termasuk melibatkan KPK jika perlu.

C. Kepada Ketua Umum Partai Politik

  1. Pecat atau beri sanksi kepada kader partai yang tidak etis atau memicu keresahan publik.
  2. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di masa krisis.
  3. Libatkan kader dalam dialog publik, bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

D. Kepada Kepolisian (Polri)

  1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  2. Hentikan kekerasan aparat dan patuhi SOP pengendalian massa yang ada. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota atau komandan yang melakukan atau memerintahkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

E. Kepada TNI

  1. Segera kembali ke barak dan hentikan peran dalam pengamanan sipil.
  2. Terapkan disiplin internal agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
  3. Buat komitmen publik agar TNI tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

F. Kepada Kementerian Sektor Ekonomi

  1. Pastikan upah layak bagi seluruh angkatan kerja—termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojol—di seluruh Indonesia.
  2. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi pekerja kontrak.
  3. Buka dialog dengan serikat buruh untuk menyelesaikan isu upah minimum dan outsourcing.

8 Tuntutan Jangka Panjang (hingga 31 Agustus 2026)

1. Reformasi Konstitusi

Amandemen UUD 1945 untuk membatasi kekuasaan presiden, memperkuat sistem checks and balances, serta menjamin hak-hak warga negara.

2. Reformasi Sistem Pemilu

Transparansi dana kampanye, pembatasan biaya politik, dan peningkatan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

3. Reformasi Partai Politik

Demokratisasi internal partai, kaderisasi yang sehat, serta larangan dinasti politik dan politik uang.

4. Reformasi Kepolisian

Pemisahan kepolisian dari kepentingan politik, pengawasan independen, serta profesionalisme dan akuntabilitas aparat.

5. Reformasi TNI

Penegasan TNI kembali sepenuhnya ke barak, larangan bisnis militer, dan fokus pada pertahanan negara.

6. Reformasi Ekonomi

Pembangunan ekonomi berkeadilan, dukungan pada sektor UMKM, jaminan upah layak, dan penghapusan praktik monopoli/kartel.

7. Reformasi Pendidikan

Akses pendidikan merata dan terjangkau, kurikulum yang membebaskan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

8. Reformasi Sektor Kesehatan

Jaminan kesehatan universal, akses merata ke fasilitas kesehatan, serta perbaikan sistem BPJS.

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.