KabarBaik.co- Meski tengah menjalankan ibadah puasa, aktivitas olahraga dianjurkan tetap dilaksanakan dengan intensitas rendah. Salah satunya, olahraga berenang. Berenang termasuk aktivitas olahraga yang sangat baik untuk dilaksanakan dengan sejumlah manfaat di dalamnya.
Jika renang dilakukan pada saat berpuasa, seperti apa hukumnya? Boleh atau justru dilarang karena berpotensi membatalkan ibadah puasa yang kita laksanakan?.
Dalam sebuah video ceramah Buya Yahya dalam sebuah channel youtube, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan bahwa aktivitas berenang dan menyelam pada dasarnya boleh dan tidak menjadi sebab batalnya puasa.
“Pada dasarnya berenang dan menyelam tidak membatalkan puasa Anda di bulan Ramadan,” Buya Yahya menjelaskan.
Namun yang menjadi persoalan ialah jika ketika berenang dan menyelam menyebabkan masuknya air pada salah satu lubang yang lima, yakni yaitu lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang air kecil dan lubang air besar.
Pendapat Imam Syafii;
Dengan masuknya air ke salah satu lubang yang lima dalam pandangan Imam Syafii dapat membatalkan puasa.Ada fiqih praktis dari Imam Syafii menjelaskan bahwa, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima.Jadi menyelam atau berenang merujuk pada pendapat Imam Syafi’i membatalkan puasa, jika ada air yang masuk ke dalam salah satu lubang di antara 5 lubang tersebut.
Buya Yahya mengatakan, mungkin ada orang yang bisa menutup mulut hidung dan semuanya dengan alat, atau penyelam profesional.
Maka silakan berenang dengan catatan dipastikan tidak ada air yang masuk ke lubang-lubang tersebut.Namun untuk menghindari keragu-raguan, sebaiknya tidak berenang dan menyelam ketika melaksanakan ibadah puasa.
Tapi kalau sudah biasa dan yakin aman karena sudah ahli dan dalam dugaannya yakin tidak akan ada air yang masuk ke lubang, maka tidak apa-apa menyelam, cukup hati-hati saja.
Pendapat Imam Malik:
Kita juga perlu mengetahui jawaban lain dari mahzab lain misalnya mulut sama hidung mungkin sangat mudah untuk dijaga.
Lalu bagaimana dengan lubang telinga?
Buya menjelaskan bahwa, telinga masih dapat dimaafkan, kalau telinga kemasukan sesuatu, ada celah kemudahan.
Bahwa dalam mahzab Imam Syafii juga ada pendapatnya Imam al Ghazali kalau sesuatu yang masuk ke telinga tidak membatalkan puasa.Tapi Jumhur (sebagian besar) ulama Syafi’iyyah atau golongan ulama mahzab Syafii mengatakan itu membatalkan puasa.Ada pilihan bijak berenang dan menyelam saat puasa pada bulan Ramadan mungkin lebih baik untuk tidak kita lakukan dengan tujuan menghindari pengaruhnya terhadap puasa.
Mungkin untuk sebagian orang tertentu yang harus berenang atau menyelam karena pekerjaannya. Jikalau tidak melakukan pekerjaan tersebut maka tidak bisa menafkahi keluarganya, maka pendapat Imam Malik di atas dapat menjadi pengetahuan dan pilihan.
Akan tetapi, jika aktifitas berenang dan menyelam hanya dimaksudkan untuk kesenangan saja, maka sebaiknya tidak dilakukan pada saat berpuasa Ramadan.
Kesimpulan
Hukum berenang itu bisa diqiyaskan dengan mencium istri ketika berpuasa. Khususnya berciuman yang berlebihan yang bisa mendatangkan syahwat. Bagi orang yang sudah mahir menguasai diri, maka dia boleh mencium istrinya ketika sedang berpuasa.
Demikian pula hukumnya orang yang sudah pandai berenang. Dia boleh berenang ketika sedang berpuasa. Boleh, tapi makruh. Sebaiknya dihindari. Dan untuk kesediaannya menghindari yang makruh ini, maka dia memperoleh pahala. Semoga kita dilancarkan dalam menjalankan ibadah di bulan puasa ini.
Dan semoga semua kebaikan kita dibulan Ramadan dapat diterima oleh Allah SWT.