APK Diduga Dirusak, Tim Pemenangan Setyo Wahono-Nurul Azizah Segera Lapor ke Bawaslu Bojonegoro

oleh -410 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 17 at 14.23.57
Salah satu APK milik pasangan Setyo Wahono-Nurul Azizah yang dirusak di salah satu titik di Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik cabup dan cawabup Bojonegoro Setyo Wahono-Nurul Azizah ditemukan rusak pada Rabu (16/10). Sejumlah APK berupa baliho dan banner itu ditemukan rusak dengan sayatan dan robekan. Ada pula yang dirobohkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Lokasi APK yang dirusak itu di antaranya berada di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Desa/Kecamatan Balen, Desa Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, dan juga di Kecamatan Baureno. ”Kuat dugaan kami APK-APK itu sengaja dirusak,” kata Narto, salah satu relawan Setyo Wahono-Nurul Azizah, Kamis (17/10).

Narto yang merupakan relawan Setyo Wahono-Nurul Azizah di Kecamatan Sekar ini mengatakan, bekas kerusakan pada APK itu tidak alamiah. Cukup nampak dilakukan oleh seseorang. “Kemungkinan perusakan dilakukan malam hari, kebab itu tidak ada yang mengetahui,” tuturnya.

Ahmad Supriyanto, sekretaris Tim Pemenangan Setyo Wahono-Nurul Azizah sangat menyayangkan terjadinya perusakan APK. Saat ini, pihaknya sedang menelusuri dan mengidentifikasi peristiwa perusakan sejumlah APK pasangan Setyo Wahono-Nurul Azizah di berbagai titik.

”Kami belum tahu persis jumlah APK yang dirusak dan di mana saja lokasinya, kami sedang telusuri dan identifikasi,” jelas politikus Partai Golkar ini. Pihaknya akan mengambil langkah tegas. Setelah penelusuran dan identifikasi rampung, maka pihaknya akan melapor ke Bawaslu Bojonegoro.

“Kami ingin Bawaslu Bojonegoro menindaklanjuti perusakan APK-APK ini. Pelakunya bisa ditangkap dan dikenai sanksi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo ikut menyayangkan dugaan perusakan APK milik pasangan Setyo Wahono-Nurul Azizah. ”Jika benar dirusak, tentu itu pelanggaran. Sebelumnya kami sudah sosialisasikan larangan-larangan saat kampanye. Termasuk adanya sanksi pidana sebagai konsekuensi pelanggaran,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Hans itu menjelaskan, semua elemen harus menghargai proses demokrasi selama tahapan Pilkada Bojonegoro 2024 berlangsung. Pelanggaran sebisa mungkin jangan sampai dilakukan demi ketertiban dan kedamaian. Adapun sanksi perusakan APK tertuang dalam pasal 57 huruf g PKPU 13 dengan sanksi dipenjara 1-6 bulan atau dendanya Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.