ASN Guru SD di Jombang Dipecat, Sebelumnya Kritik Sekolah Soal Disiplin

oleh -200 Dilihat
Guru

KabarBaik.co, Jombang– Seorang guru SD berstatus ASN di Jombang mengaku diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) alias dipecat. Guru berinisial S tersebut menilai keputusan itu tidak adil.

S menyebut pemecatan dirinya berkaitan dengan kritik yang pernah disampaikannya soal kedisiplinan di sekolah.

S yang merupakan guru kelas di salah satu SD Negeri dengan golongan III/b itu resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026. Dalam SK tersebut, ia dinilai melanggar disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama tahun 2025.

Namun, S membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim tetap aktif mengajar setelah menjalani hukuman disiplin sebelumnya.

“Saya tetap masuk setiap hari. Bahkan tunjangan profesi guru (TPG) saya cair dari Juli sampai Desember 2025. Itu bukti kalau saya aktif,” ujar S saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

S mengatakan kasus ini bermula dari laporan kepala sekolah yang menyebut S tidak pernah masuk kerja. Ia kemudian dipanggil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada awal Januari 2026 untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), S mengaku telah menyerahkan bukti kehadiran berupa absensi manual serta menghadirkan saksi dari rekan guru.
Namun, menurutnya, keterangan tersebut tidak dipertimbangkan.

“Kesaksian teman saya seolah tidak dianggap, bahkan dinilai tidak benar,” katanya.

Pada Maret 2026, S kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di BKPSDM Jombang sebelum akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

Ia juga menyoroti sistem absensi di sekolahnya yang saat itu masih manual. Menurutnya, sistem absensi berbasis finger face baru diterapkan pada Januari 2026.

“Waktu yang dituduhkan itu absennya masih manual. Justru saya yang mendorong agar segera dipasang sistem finger face,” ujarnya.

Selain itu, S mengaku pernah membuat video yang berisi kritik terkait kedisiplinan guru lain serta kondisi fasilitas sekolah, yang kemudian dikirimkan ke dinas sebagai bentuk masukan.

“Yang lain tidak masuk setiap hari, tapi tidak ada masalah. Saya justru dituntut harus selalu hadir,” tambahnya.

S menilai proses penjatuhan sanksi terhadap dirinya terlalu cepat dan tidak melalui tahapan yang semestinya.

“Seharusnya ada proses bertahap. Ini terkesan prematur langsung ke PDH,” ucapnya.

Dalam SK tersebut, S disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari kerja secara kumulatif.

Atas keputusan itu, S berencana mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

“Saya akan banding. Diberi waktu 15 hari kerja, itu akan saya gunakan,” katanya.

S mengaku pemecatan ini berdampak besar bagi keluarganya. Ia yang telah mengabdi sejak 2007 dan menjadi PNS sejak 2010 kini menghadapi tekanan psikologis.

“Istri saya yang paling terpukul sampai stres. Kalau saya berusaha menerima,” ujarnya.

Ia diketahui memiliki dua anak yang masih menjadi tanggungan. Ke depan, S berharap ada perbaikan dalam sistem kerja dan kebijakan terhadap guru, terutama terkait beban kerja dan kedisiplinan.

“Guru itu tugasnya membuat siswa nyaman, tapi gurunya juga harus diberi kenyamanan. Jangan ditekan terus,” tuturnya.

Ia juga menyoroti risiko keselamatan akibat tuntutan absensi yang ketat.

“Banyak yang berangkat tergesa-gesa demi absensi, itu berbahaya. Harusnya ada toleransi waktu 15 menit,” katanya.

Sementara itu, W, kepala sekolah tempat S mengajar membenarkan pemberhentian tersebut.

“Ya benar, karena alpa melebihi batas aturan. Untuk administrasi bisa menghubungi dinas pendidikan,” ujar W singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.