Aturan Penugasan Kepala Sekolah Berubah, 45 Kepala Sekolah Blitar Jalani Diklat

oleh -116 Dilihat
IMG 20260805 WA0023
Puluhan kepala sekolah di Blitar menjalani proses diklat. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Mekanisme penugasan kepala sekolah di Kota Blitar mengalami perubahan mengikuti regulasi terbaru. Perubahan tersebut membuat kepala sekolah tidak hanya dituntut memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus mengikuti mekanisme peningkatan kompetensi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Muhammad Arifin mengatakan, terdapat sejumlah perubahan aturan yang menjadi acuan dalam penugasan kepala sekolah. Sebelumnya, mekanisme mengacu pada Permendiknas Nomor 6 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut, kepala sekolah yang diangkat harus memenuhi persyaratan sertifikat yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah melalui lembaga yang ditentukan, termasuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS).

Mekanisme tersebut mengalami perubahan melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Salah satu perubahan pentingnya adalah adanya jalur Guru Penggerak yang dapat menjadi salah satu sumber calon kepala sekolah.

“Kalau dulu kita menggunakan Permendiknas Nomor 6 Tahun 2010 itu ada namanya penguatan. Kemudian ada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, di situ Guru Penggerak juga bisa diangkat menjadi kepala sekolah,” ujar Arifin.

Selanjutnya, pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurut Arifin, regulasi terbaru tersebut membawa perubahan pada mekanisme bagi kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat. Jika sebelumnya terdapat mekanisme penguatan, kini kepala sekolah perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan melalui tahapan seleksi.

“Sekarang dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kepala sekolah yang belum bersertifikat tetap harus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan itu harus mengikuti seleksi,” jelasnya.

Tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi dan seleksi substansi. Di Kota Blitar, sebanyak 47 kepala sekolah mengikuti seleksi substansi. Dari jumlah tersebut, 46 dinyatakan lulus, sedangkan satu peserta tidak lolos.

Dari 46 kepala sekolah yang lolos seleksi, satu orang kemudian tidak dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan karena sakit. Dengan demikian, 45 kepala sekolah mengikuti diklat selama 10 hari di Batu.

“Dari 47 yang mengikuti seleksi substansi, 46 lulus. Kemudian dari 46 itu satu tidak bisa mengikuti pelatihan karena sakit. Jadi yang mengikuti diklat ada 45 orang,” terang Arifin.

Saat ini, 45 peserta tersebut masih menunggu pengumuman hasil kelulusan diklat. Arifin berharap seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan dapat dinyatakan lulus.

Ia menegaskan, perubahan aturan tersebut tidak berarti kepala sekolah yang belum memenuhi sertifikasi langsung diberhentikan. Masih terdapat kesempatan untuk menjalankan tugas hingga masa penugasan berakhir serta mengikuti seleksi kembali sesuai ketentuan.

“Tidak serta-merta kemudian tidak lolos seleksi terus diberhentikan. Tidak. Mereka masih bisa melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sampai periodenya berakhir,” tegasnya.

Menurut Arifin, pembaruan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kompetensi kepala sekolah agar terus berkembang. Sebab, kepala sekolah memiliki peran penting dalam memastikan mutu pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.

“Komitmen kami untuk menciptakan dan menjamin mutu pendidikan itu harus meluluskan kepala sekolah yang selalu aktif, selalu di-update kompetensinya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin BT
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.