KabarBaik.co, Blitar – Sebanyak 47 kepala sekolah negeri di Kota Blitar mengikuti seleksi substansi sertifikasi kepala sekolah. Hal itu sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Seleksi tersebut menjadi syarat bagi kepala sekolah untuk kembali mendapat penugasan pada periode berikutnya. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Muhammad Arifin mengatakan, peserta seleksi terdiri atas empat kepala TK negeri, 37 kepala SD negeri, dan enam kepala SMP negeri. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 74 kepala sekolah negeri di Kota Blitar.
Menurut Arifin, regulasi terbaru membawa perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya. Jika dulu sertifikasi ditujukan bagi calon kepala sekolah sebelum menjabat, kini peserta seleksi merupakan kepala sekolah yang sudah menjabat namun belum memiliki sertifikat sesuai ketentuan baru.
“Yang mengikuti seleksi sekarang bukan calon kepala sekolah, tetapi kepala sekolah yang sudah menjabat. Ini sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya, Sabtu (4/7).
Ia menjelaskan, seluruh sertifikat calon kepala sekolah yang diterbitkan berdasarkan regulasi lama tidak lagi menjadi acuan dalam penugasan kepala sekolah. Karena itu, seluruh kepala sekolah diperlakukan sama dan wajib mengikuti mekanisme sertifikasi baru apabila akan kembali ditugaskan.
“Semua sertifikat yang lama sudah tidak menjadi dasar lagi. Jadi, baik yang dulu sudah memiliki sertifikat maupun yang belum, tetap harus mengikuti mekanisme yang baru sesuai ketentuan kementerian,” katanya.
Sebelum mengikuti seleksi substansi, para peserta terlebih dahulu menjalani seleksi administrasi. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, mereka mengikuti tahapan substansi yang diselenggarakan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Arifin menambahkan, hasil seleksi substansi nantinya tidak langsung menentukan penugasan kepala sekolah. Hasil tersebut akan menjadi dasar pemetaan yang dilakukan Kemendikdasmen dalam proses penugasan kepala sekolah pada periode berikutnya.
“Hasil seleksi ini akan menjadi dasar pemetaan oleh kementerian. Jadi nanti digunakan sebagai salah satu acuan dalam penugasan kepala sekolah ke depan,” pungkasnya. (*)






