KabarBaik.co, Surabaya — Kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) kembali menuai sorotan dari kalangan pelaku usaha impor. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur menilai pemerintah belum sepenuhnya siap menjalankan aturan tersebut, sementara waktu penerapannya tinggal menghitung hari.
Ketua GINSI Jawa Timur, Hana Belladina, mengatakan hingga saat ini pelaku usaha masih menghadapi ketidakjelasan teknis terkait implementasi aturan wajib SNI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 23 Tahun 2025 dan Nomor 24 Tahun 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut justru memunculkan keresahan di kalangan importir karena aturan akan mulai berlaku efektif pada 20 Mei 2026, sementara berbagai mekanisme pendukung dinilai belum berjalan optimal.
“Sebetulnya regulasi ini mau menata dan mengatur agar lebih tertib atau justru mematikan aktivitas usaha?” ujar Bella di Surabaya, Sabtu (9/5).
Bella mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan aturan tersebut. Namun hingga kini, belum ada respons maupun solusi konkret yang diterima para pelaku usaha.
Situasi itu, kata dia, membuat importir berada dalam posisi serba tidak pasti. Banyak perusahaan belum memahami secara jelas prosedur dan mekanisme pemenuhan sertifikasi agar tidak melanggar ketentuan saat aturan mulai diberlakukan.
Karena itu, GINSI Jawa Timur menilai langkah paling realistis saat ini adalah menunda implementasi wajib SNI hingga seluruh instrumen pendukung benar-benar siap, termasuk kesiapan layanan sertifikasi, audit, hingga lembaga terkait.
“Jika pemerintah belum siap menerapkan aturan wajib SNI karena sesuatu hal, sebaiknya aturan ini dimundurkan atau ditunda sampai pemerintah benar-benar siap menjalankan aturan dan melayani pelaku usaha yang ingin memenuhi kewajiban,” katanya.
Ia menilai, ketidakjelasan yang terjadi berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang cukup besar. Tidak hanya menghambat aktivitas impor, kondisi tersebut juga mulai memengaruhi proses produksi industri dalam negeri yang bergantung pada pasokan bahan baku impor.
Bella menyebut, sejumlah pelaku usaha sebenarnya telah mengajukan permohonan sertifikat SNI maupun SPPT SNI, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Selain itu, proses audit pabrik di negara asal barang juga disebut mengalami hambatan.
“Beberapa pelaku usaha sudah berusaha mengajukan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat SNI dan SPPT SNI, tetapi tidak ada respons apa pun,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan terjadi di berbagai lini, mulai dari minimnya petunjuk teknis, lambannya respons otoritas, hingga keterbatasan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan audit ke luar negeri.
Akibat kondisi tersebut, distribusi bahan baku mulai terganggu dan berdampak langsung terhadap aktivitas industri. Sejumlah perusahaan bahkan disebut telah mengurangi kapasitas produksi dari tiga shift menjadi dua shift per hari akibat terbatasnya stok bahan baku.
Lebih jauh, Bella mengingatkan potensi dampak sosial yang dapat muncul apabila situasi terus berlanjut. Pengurangan kapasitas produksi dikhawatirkan berujung pada pengurangan tenaga kerja, baik sementara maupun permanen.
Selain memengaruhi dunia industri, perlambatan aktivitas impor juga dinilai dapat berdampak terhadap penerimaan negara. Penurunan volume impor berpotensi mengurangi pemasukan dari pajak impor seperti PPh, PPN, dan bea masuk, termasuk pajak badan usaha serta pajak penghasilan pekerja.
Di sisi lain, masyarakat juga berpotensi mengalami kesulitan memperoleh sejumlah barang tertentu di pasar apabila distribusi bahan baku dan barang impor terus terhambat.
GINSI Jawa Timur menilai tekanan ekonomi bisa semakin berat apabila kondisi tersebut bersamaan dengan faktor eksternal lain, seperti memanasnya geopolitik global, kenaikan harga bahan bakar, hingga penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Karena itu, asosiasi importir meminta pemerintah, termasuk Presiden, segera turun tangan untuk mencari solusi dan memperbaiki berbagai kendala implementasi aturan wajib SNI agar tidak semakin memperburuk kondisi ekonomi nasional.
“Kami meminta pemerintah segera mencari solusi, memperbaiki kekurangan aturan, menambah jumlah LSPro, serta meningkatkan transparansi proses agar aktivitas usaha dapat kembali berjalan dengan baik,” pungkas Bella.







