Baby Sitter di Surabaya Beri Obat Keras pada Bayi Umur 2 Tahun, Berdalih Biar Gemuk

oleh -724 Dilihat
IMG 20241014 WA0038
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman. (Yudha)

KabarBaik.co – Seorang baby sitter di Surabaya, Jawa Timur, berinisial NB, ditahan oleh Polda Jawa Timur setelah terbukti memberikan obat keras steroid kepada seorang batita berusia dua tahun yang diasuhnya. Kasus ini mencuat ke publik setelah orang tua sang batita, berinisial LK, mencurahkan keluh kesahnya melalui akun media sosial Instagram @linggra.k.

Menurut pengakuan LK, anaknya yang berinisial EL sempat mengalami kondisi fisik yang lemah dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit. Dokter yang menangani anaknya menemukan bahwa EL kekurangan hormon kortisol, yang diduga disebabkan oleh konsumsi obat keras steroid jenis dexamethasone dan pronicy, selama hampir satu tahun.

“Awalnya saya heran mengapa anak saya terlihat lemas dan kurang aktif. Setelah diperiksa, ternyata kortisolnya sangat rendah, dan kami menemukan adanya obat keras di laci meja yang ternyata diberikan oleh baby sitter kami,” ungkap LK dalam unggahan media sosialnya.

Polda Jawa Timur langsung bergerak cepat setelah laporan diajukan pada 30 Agustus 2024. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya NB resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2024. Kombes Pol Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, mengonfirmasi penahanan terhadap NB dan menjelaskan bahwa pemberian obat keras tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin orang tua EL.

“Motif pelaku adalah untuk menggemukkan badan sang anak, namun tanpa memiliki pengetahuan medis yang memadai. Ia mendapatkan informasi mengenai penggunaan obat tersebut dari sesama baby sitter,” jelas Kombes Farman saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (14/10).

Farman juga menambahkan bahwa saat ini NB telah dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, dengan maksimal hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kasus ini telah menjadi viral di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir dengan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pengasuh anak. “Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih baby sitter. Pemeriksaan kesehatan rutin terhadap anak juga sangat penting untuk menghindari hal-hal seperti ini,” tambah Farman.

Lebih lanjut, Farman menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengecek kemungkinan ada korban lain yang mengalami hal serupa. Saat ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk keluarga pelaku dan beberapa orang yang dianggap memberikan informasi mengenai penggunaan obat keras tersebut.

Sementara itu, LK berharap kasus ini dapat segera tuntas dan memberikan keadilan bagi putranya. “Kami sangat berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan ini menjadi pelajaran bagi semua pengasuh anak di luar sana,” kata LK. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.