Balik Modal atau Apes: Kenapa Kepala Daerah Terjerat Korupsi Terus

oleh -64 Dilihat
kepala daerah topi

FENOMENA kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah menjadi cerita yang berulang setiap tahun. Mungkin ada yang menyederhanakan masalah ini sebagai soal “mental korup” individu bersangkutan. Namun, penelitian di bidang Political Economy, Public Administration, serta laporan KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa akar masalahnya jauh lebih sistemik. Penyebabnya kompleks. Kombinasi dari politik, ekonomi kekuasaan, dan kelemahan birokrasi.

Pertama, biaya politik yang sangat mahal. Diakui atau tidak, sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung Indonesia menuntut biaya kampanye yang sangat tinggi. Berdasarkan riset sejumlah kalangan, Pilkada kabupaten/kota paling tidak membutuhkan biaya Rp 20–60 miliar. Pilkada provinsi bisa lebih dari Rp 100 miliar.

Biaya tersebut digunakan untuk logistik kampanye, mobilisasi massa, operasional tim sukses, dukungan partai, dan biaya saksi. Nah, tekanan untuk “balik modal” pasca-kemenangan pun sering menimbulkan skema-skema korupsi. Di antaranya, pengusaha mendanai kampanye. Kandidat menang, pengusaha mendapat proyek-proyek APBD. Lalu, kepala daerah menerima fee proyek. Fenomena lingkaran setan ini dikenal sebagai political investment corruption.

Kedua, struktur kekuasaan kepala daerah yang kuat. Otonomi daerah telah memberi kepala daerah kekuasaan besar atas pengadaan proyek, mutasi jabatan, izin usaha, dan distribusi anggaran. Dalam teori korupsi klasik, kombinasi monopoli dan diskresi, akuntabilitas, pun menciptakan peluang korupsi. Kepala daerah bisa mengambil keputusan secara sepihak, namun pengawasan longgar.

Ketiga, sistem pengadaan proyek masih rentan fee atau cash back. Meski sudah ada e-procurement melalui LKPP, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit pemenang tender sering sudah ditentukan. Perusahaan lain hanyalah formalitas atau papan nama yang terkadang juga dapat bagi-bagi fee. Biasanya, kontraktor pemenang tender membayar total fee berkisar 20-25 persen dari nilai proyek.

Dengan nilai proyek daerah yang besar (jalan, rumah sakit, irigasi), fee kecil saja bisa bernilai miliaran rupiah. Selama ini OTT KPK telah sering mengungkap pola tersebut.

Keempat, partai politik yang lemah dalam pendanaan. Partai politik di Indonesia tidak memiliki sistem pendanaan yang stabil, walapun sejatinya sudah dapat dari APBD/APBN berupa banpol dengan hitungan per suara pemilih. Namun, sang kandidat sering membiayai sendiri pencalonan, bahkan malah membayar “mahar politik” untuk tiket dari partai agar bisa mencalonkan diri. Setelah terpilih, kepala daerah pun merasa perlu mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan, menciptakan politik patronase yang kuat.

Kelima, pengawasan lokal yang tidak berjalan efektif. Secara formal, pengawasan dilakukan oleh DPRD, inspektorat daerah, dan masyarakat. Namun kenyataannya DPRD malah kerap terseret dalam skema tindakan korupsi itu. Di sisi lain, Inspektorat terasa tidak bertaring dan tidak independen karena berada di bawah kepala daerah. Sementara itu, transparansi keputusan atau kebijakan anggaran masih terbatas. Akibatnya, banyak tindakan korupsi sulit terdeteks.

Keenam, hukuman tidak menimbulkan efek jera yang kuat. Meskipun banyak kepala daerah dipenjara, efek jera terbilang terbatas. Hukuman rata-rata 4–8 tahun. Aset korupsi tidak selalu sepenuhnya dirampas. Setelah bebas, sebagian dari mereka masih bisa kembali ke panggung politik.

Dalam kriminologi korupsi, deterrence efektif membutuhkan probabilitas tertangkap tinggi, hukuman berat, dan penyitaan keuntungan kejahatan. Jika salah satu lemah, maka korupsi tampaknya tetap dianggap sebagai perilaku rasional.

Ketujuh, budaya politik patronase masih mengakar kuat. Di banyak daerah, politik masih berbasis jaringan anggota keluarga, kelompok bisnis lokal, dan hubungan patron-klien. Hubungan antara pengusaha, elite politik, dan birokrasi sering saling menguntungkan secara koruptif.

Karena itu, fenomena OTT kepala daerah yang terus berulang sejatinya bukan masalah moral semata, melainkan cermin dari sistem politik yang memberi insentif korupsi. Selama biaya politik tetap tinggi, kekuasaan tetap besar, pengawasan lemah, dan budaya patronase masih mengakar, kepala daerah akan selalu menghadapi godaan untuk “balik modal”.

Dengan kata lain, korupsi di level daerah bukan hanya sebatas kesalahan individu, tapi produk dari desain institusi dan struktur politik itu sendiri. Memperbaiki perilaku pejabat tanpa menata sistem akan seperti menambal bocor di perahu yang terus menabrak karang: sesaat aman, tapi risiko tetap menunggu—tinggal siapa giliran berikutnya. Reformasi sejati harus menyasar akar masalah, dari pendanaan politik, pengawasan birokrasi, hingga budaya transparansi, baru peluang untuk menekan korupsi bisa nyata—bukan soal siapa yang sedang apes. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.