KabarBaik.co, Jakarta – KPK mengungkapkan suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) menerima uang hasil dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp 13,7 miliar selama 2023-2026.
“FAR sebesar Rp 5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp 1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp 4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (4/3).
Identitas suami dan anak Fadia Arafiq tersebut adalah anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), dan Mehnaz Na (MHN).
Ia mengatakan keluarga Fadia Arafiq juga menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan keluarga tersebut mencapai Rp 19 miliar.
Akan tetapi, dia mengatakan, Rp 5,3 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun (RUL) selaku orang kepercayaan Fadia Arafiq sebanyak Rp 2,3 miliar dan Rp 3 miliar sisanya masih sebatas penarikan tunai atau belum didistribusikan.
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (ANTARA)






