Banyak Manfaat dan Jaga Akuntabilitas, KI Jatim Wanti-wanti Desa untuk Makin Melek Keterbukaan Informasi

oleh -150 Dilihat
ZOOM DESA
Edukasi akselerasi penyelesaian sengketa informasi oleh KI Jatim kepada Pemerintah Desa secara virtual, Rabu (19/3).

KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur meminta semua pemerintah desa (Pemdes) makin melek dengan keterbukaan informasi publik. Sebagai badan publik, sekarang desa pun sudah tertuntut untuk selalu mengarusutamakan keterbukaan. Tidak bisa lagi main di ruang gelap atau tutup-tutupan. Mulai soal pelaporan anggaran, kerjasama, hingga program kerja.

’’Warga semakin pintar, teknologi makin gampang diakses, Presiden pun menuntut transparansi, akuntabilitas. Jadi, mau nggak mau, desa mesti makin terbuka. Tentu, terbuka itu tetap ada ketentuannya,’’ kata A. Nur Aminuddin, Komisioner KI Jatim, saat menjadi narasumber akselerasi penyelesaian sengketa informasi (PSI) melalui zoom yang diikuti pemerintah desa di Jatim, Rabu (19/3).

Menurut Amin, ada beberapa alasan kenapa pemerintah desa tertuntut semakin melek dengan keterbukaan informasi. Pertama, tentu karena amanat dan tuntutan regulasi. Baik Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keduanya  mendorong desa untuk lebih transparan, akuntabel dan partisipatif.

’’Desa diwajibkan membuka informasi mulai soal APBDes, penggunaan Dana Desa, program kerja, dan kegiatan pembangunan kepada masyarakat, melalui kanal-kanal yang dimiliki dengan cepat, murah, dan bahasa sederhana,’’ ungkapnya.

Kedua, lanjut Amin, tekanan dan kontrol sosial dari warga. Masyarakat desa kini semakin kritis dan sadar haknya untuk tahu ke mana anggaran desa dibelanjakan Teknologi seperti media sosial dan grup-grup WhatsApp memudahkan warga memantau dan mempertanyakan program desa. ‘’Karena itu, kalua tidak transparan maka bisa berdampak negatif seperti ketidakpercayaan masyarakat dan seterusnya,’’ katanya.

Keterbukaan informasi jelas membuat kepercayaan warga ke desa meningkat. Desa-desa yang transparan, memiliki preferensi atau kccenderungan akan lebih aman dari konflik sosial. Selain itu, manfaat lainnya, akan lebih mudah dapat menjalin kerjasama (CSR) dengan pihak luar seperti perusahaan atau industri. ‘’Sejak anggaran Dana Desa jumlahnya besar, pengawasan tentu semakin ketat. Apakah itu dari Inspektorat, BPK, bahkan KPK. Karena itu, pilihannya transparansi dan akuntabilitas,’’ tegasnya.

Amin menambahkan, keterbukaan informasi desa bukan cuma soal kewajiban hukum atau menghindari masalah hukum. Namun, tranparansi di era digitalisasi ini bisa menjadi strategi marketing desa yang sangat efektif. Yakni, meningkatkan citra positif desa. ‘’Desa yang terbuka soal keuangan, program, dan potensi keunggulan lokal, akan dipandang oleh public sebagai desa berintegritas, profesional, modern, dan Amanah,’’ paparnya.

Dampaknya, bukan tidak mungkin mengudang investor, wisatawan, atau program CSR perusahaan lebih tertarik masuk ke desa yang transparan. Sebab, terpecaya, risiko penyimpangannya lebih kecil dan jelas arahnya.

‘’Coba saja kita lihat, desa-desa yang aktif membuka informasi seperti program wisata, UMKM, event budaya, keagamaan, akan lebih mudah dipromosikan. Orang luar yang Googling soal desa bisa cepat menemukan informasi dan data, potensi desa, maka bikin semakin yakin untuk berkunjung,’’ ucap Amin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.