Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan e-Pas untuk Nelayan

oleh -72 Dilihat
IMG 20250905 WA0018
Nelayan saat menerima e-pas kecil dari Wabup Banyuwangi, Mujiono

KabarBaik.co – Sebanyak 50 nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) 17 Nelayan 1 dan KUB 17 Nelayan 2 Blimbingsari mendapat pelayanan administrasi kapal berbasis elektronik (e-Pas Kecil). E-pas Kecil adalah tanda daftar kapal/ keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal 1 – 6 gross ton (GT).

Pelayanan itu diberikan Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi. Pelayanan itu diberikan secara gratis.

Program itu rutin digelar Pemkab Banyuwangi. Biasanya Pemkab melakukan jemput bola langsung ke pusat kampung-kampung nelayan memfasilitasi admnistrasi kapal tersebut.

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono mengatakan tiap tahun ada ratusan kapal yang difasilitasi penerbitan e-pas nya. Hal itu menjadi komitmen pemerintah untul menjamin proses kelancaran nelayan dalam mencari ikan.

Mujiono menjelaskan e-Pas Kecil berguna untuk menjamin legalitas kapal nelayan sehingga aktivitas pelayaran memiliki status hukum yang jelas. Fungsinya sama seperti STNK kendaraan, memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, juga berguna untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh Banyuwangi.

“Saya imbau bagi nelayan yang belum memiliki dokumen tersebut, agar segera ke Dinas Perhubungan atau Dinas Perikanan Banyuwangi untuk diproses e-Pas kecil,” ujar Mujiono.

e-Pas Kecil juga bermanfaat untuk memudahkan para nelayan mendapatkan BBM bersubsidi, serta menjamin keamanan pelayaran.

Pemkab Banyuwangi juga membagikan bantuan life jacket kepada para nelayan.
Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja menyebutkan kini sudah ada sekitar 600-700 nelayan yang memiliki e-Pas Kecil.

“Pemkab akan terus memberikan layanan ini. Kami akan bergilir datang ke kampung-kampung nelayan,” ujar Komang.

Sementara itu, Ahli Ukur Kapal Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjungwangi, Sugeng Riyadi mengatakan, sebelum adanya e-Pas Kecil, nelayan hanya memegang dokumen berupa selembar kertas yang berisi bukti kepemilikan kapal dan spesifikasinya.

Kini, dengan sistem berbasis elektronik, nelayan memiliki kartu e-pas dan proses penerbitannya lebih praktis. Nelayan cukup melengkapi berkas identitas dan bukti kepemilikan kapal. Setelah diverifikasi, petugas menerbitkan surat tugas untuk melakukan pengecekan fisik sekaligus pengukuran kapal.

“Jika berkas permohonan lengkap, kami kemudian melakukan pengukuran kapal, setelah kita tahu ukuran dimensi pokoknya, kita kemudian proses penerbitan e-Pas Kecil,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.