KabarBaik.co, Nganjuk– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nganjuk kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban administratifnya. Masa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode triwulan I tahun 2026 telah dibuka sejak tanggal 1 hingga 15 April 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Laporan ini wajib bagi pelaku usaha mulai dari tahap konstruksi hingga operasional, kecuali bagi instansi pemerintah dan lembaga negara,” jelas Sri Wahyuningish, Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Nganjuk, Selasa (7/4).
LKPM sendiri merupakan instrumen penting untuk merekam perkembangan realisasi investasi serta kendala yang dihadapi di lapangan. Menyadari masih ada yang membutuhkan bantuan teknis, pihak dinas menawarkan layanan pendampingan langsung.
“Jika pelaku usaha mengalami kesulitan, silakan hubungi kami, tim kami siap datang melakukan pendampingan secara langsung,” ujar Sri Wahyuningish menegaskan kesiapan pihaknya melalui inovasi layanan COD (Call On DPMPTSP).
Adapun ketentuan frekuensi pelaporan dibedakan berdasarkan skala usaha. Untuk usaha menengah dan besar wajib dilaporkan setiap tiga bulan atau triwulan, sedangkan usaha kecil dilakukan setiap enam bulan atau semester.
“Untuk usaha mikro dengan modal di bawah Rp 1 miliar, saat ini belum diwajibkan untuk melapor,” jelasnya.
Selain sebagai data pemantauan investasi, laporan ini juga menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk menyampaikan hambatan agar bisa difasilitasi solusinya. Namun, pelaku usaha juga harus waspada terhadap konsekuensi jika lalai melapor.
“Untuk sanksi mulai dari peringatan hingga pembekuan izin,” tuturnya menegaskan adanya sanksi berjenjang yang berlaku otomatis pada sistem OSS.
Kabar baiknya, tingkat kepatuhan pelaku usaha di Nganjuk saat ini tercatat sangat baik, yakni mencapai di atas 90 persen. Angka ini diharapkan terus terjaga demi mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin positif. (*)






