KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Puspo mengamankan pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Pria tersebut bernama MT (31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Puspo AKP Mastuki menjelaskan kronologi kejadian pada hari Jumat lalu (12/7) pukul 16.30 WIB ittu. Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi dari masyarakat yang khawatir terjadi gangguan kamtibmas dengan adanya seorang pria yang membawa senjata tajam jenis celurit.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Puspo menuju lokasi dan melakukan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang diduga akan melakukan gangguan kamtibmas, dan didapati satu buah celurit tanpa dilengkapi surat ijin,” kata Mastuki, Sabtu (13/7).
Mastuki menjelaskan, MT membawa celuritnya dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri. ”Selanjutnya satu buah celurit dengan sarung penutupnya terbuat dari kertas karton berwarna coklat beserta pelaku berhasil diamankan ke Polsek Puspo,” jelas Mastuki.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dengan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (*)