Bawa Celurit ke Kantor Desa, Seorang Pria di Pasuruan Diamankan Unit Reskrim

oleh -1500 Dilihat
WhatsApp Image 2024 07 13 at 10.08.11
Pemilik sajam diamankan polisi di Kabupaten Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Puspo mengamankan pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Pria tersebut bernama MT (31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Puspo AKP Mastuki menjelaskan kronologi kejadian pada hari Jumat lalu (12/7) pukul 16.30 WIB ittu. Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi dari masyarakat yang khawatir terjadi gangguan kamtibmas dengan adanya seorang pria yang membawa senjata tajam jenis celurit.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Puspo menuju lokasi dan melakukan penggeledahan badan terhadap seorang laki-laki yang diduga akan melakukan gangguan kamtibmas, dan didapati satu buah celurit tanpa dilengkapi surat ijin,” kata Mastuki, Sabtu (13/7).

Mastuki menjelaskan, MT membawa celuritnya dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri. ”Selanjutnya satu buah celurit dengan sarung penutupnya terbuat dari kertas karton berwarna coklat beserta pelaku berhasil diamankan ke Polsek Puspo,” jelas Mastuki.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dengan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.