KabarBaik.co – Bawaslu Kabupaten Mojokerto ancang-ancang untuk menertibkan spanduk dan baliho yang ada foto petahana, baik bupati maupun wakil bupati saat awal masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal setelah pihaknya hadiri dalam rangka pengawasan acara pengundian nomor urut pasangan calon di KPU menjelaskan terkait spanduk dan baliho yang masih terpasang menunjukkan foto petahana yang diketahui sudah pecah kongsi sama-sama resmi menjadi calon bupati.
“Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan kepada Pemkab Mojokerto untuk segera menurunkan spanduk dan baliho yang ada foto calon di semua wilayah Kabupaten Mojokerto,” tegas Dody pada Senin malam (23/9).
Dody mengaku sudah ada intruksi secara lisan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur terkait hal tersebut. Sehingga pihaknya berharap pihak Pemkab Mojokerto segera menurunkan spanduk dan baliho tersebut.
“Deadline-nya tanggal 25 September besok, apabila pihak Pemkab Mojokerto tidak ada tindakan penurunan maka kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim untuk pola penindakan pelanggarannya,” jelasnya.
Terkait penurunan spanduk dan baliho tersebut Bawaslu mengaku memang bukan wewenangnya untuk menurunkan atau mencopot karena hal tersebut ranah Pemkab Mojokerto selaku pemerintah daerah. Pihaknya juga tak bosan akan terus mendesak Pemkab untuk segera mencopot.
“Kita minta pemda untuk mencopot foto tersebut, karena sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Bupati atau Wakil Bupati petahana yang maju kembali sebagai calon pilkada saat masa cuti dilarang menggunakan fasilitas negara yang melekat dengan jabatannya,” ungkapnya.
Dody menjelaskan terkait foto di baliho dan spanduk tersebut adalah merupakan fasilitas negara yang melekat kepada petahana, menurutnya saat masuk masa cuti semua fasilitas apapun yang melekat harus dilepas.
“Masyarakat ayo ikut awasi, apabila menemukan pelanggaran bisa langsung lapor kami,” tandasnya. (*)






