kabarbaik.co – 10 Februari 2024 menjadi hari terakhir masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Setelah ini, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun karena memasuki masa tenang, 11-13 Februari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik meningkatkan patroli pengawasan kampanye siber jelang masa tenang Pemilu 2024. Patroli ini untuk mencegah dan meminimalisir aktivitas kampanye di masa tenang.
Masa tenang Pemilu 2024 mulai tanggal 11-13 Februari 2024, dimana pada tahapan tersebut dilarang melakukan aktivitas apapun terkait kampanye.
Hal tersebut disampaikan Habibur Rohman Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Sabtu (10/2/2024).
Bawaslu Gresik juga telah memberi imbauan kepada peserta Pemilu 2024 dan pimpinan partai politik agar tidak melakukan segala aktivitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang termasuk iklan kampanye.
Habib menyampaikan media sosial memiliki potensi besar menjadi media kampanye di masa tenang. Lebih dari itu juga berpotensi menyebarkan konten yang mengarah pada SARA, disinformasi dan kampanye hitam.
“Saat ini ada puluhan relawan dari unsur mahasiswa dan komunitas media digital yang bergabung untuk membantu melakukan penyisiran kampanye di medsos,” kata Habibur Rohman.
Ia berharap dengan adanya relawan tersebut patroli pengawasan siber dapat lebih maksimal.