Bawaslu Ingatkan Paslon untuk Tak Curi Start Kampanye Pilkada Mojokerto, Sanksi Pidana dan Diskualifikasi Menanti

oleh -656 Dilihat
22fffbba ca65 4b6e 8797 fe26b6a1ff92
Komisoner Bawaslu Kabupaten Mojokerto saat berikan statement. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto tegas mengingatkan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 untuk tidak curi start dalam melakukan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aris Fachrudin Asad mengatakan terkait maraknya kegiatan Bapaslon yang mengarah kampanye dan melibatkan masyarakat banyak, Bawaslu mengimbau agar kedua calon untuk tetap menaati aturan yang berlaku.

“Masa kampanye Pilkada baru bergulir 25 September besok, imbauan Bawaslu maksimalkan rentang waktu 2 bulan masa kampanye tersebut, Bapaslon jangan curi start kampanye,” kata Aris di kantornya, Kamis (19/9).

Pihaknya juga membeberkan salah satu titik kerawanan di Pilkada Mojokerto saat ini, kedua Bapaslon yang telah mendaftar ke KPU merupakan sama-sama calon petahana yang notabene diatur secara khusus dalam UU Pilkada secara rigit.

Salah satunya dalam Pasal 71 ayat (3), yang pada pokok intinya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon.

“Apabila melanggar sebagaimana ketentuan Pasal 190 bisa kena pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600 ribu dan paling banyak 6 juta. Selain itu secara administrasi juga akan berpotensi besar diskualifikasi sebagai calon,” ungkapnya

“Saat ini belum masuk tahapan kampanye bahkan pasangan calon pun belum ditetapkan. Untuk itu kami mengimbau kepada para bakal pasangan calon untuk menahan diri untuk tak melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye seperti mengajak memilih, menyampaikan visi misi program, dan citra diri calon,” jelas Aris.

Menurutnya, imbauan tersebut cukup penting dilakukan oleh Bawaslu sebagai mitigasi awal terhadap potensi kampanye di luar tahapan yang dapat menciderai prinsip dan nilai-nilai keadilan atau integritas dalam Pilkada.

“Bawaslu juga mengimbau kepada tim pemenangan bakal pasangan calon untuk tetap menahan diri mengampanyekan kandidatnya baik di media sosial maupun langsung di tengah masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui bakal pasangan calon Muhammad Albarraa-M. Rizal Octavian dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon secara administrasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto, tinggal menunggu pengumuman resmi yang rencananya akan disampaikan tanggal 22 September 2024 oleh KPU. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.