Bawaslu Kota Kediri Sosialisasi Implementasi Peraturan Perundangan

Reporter: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Gagah Saputra
oleh -67 Dilihat
Situasi Saat Pembukaan Acara. (Oktavian Yogi Pratama)

abarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar sosialisasi implementasi peraturan perundangan dan peraturan Bawaslu untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 bertempat di sebuah hotel pada Senin (20/5).

Yudi Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kota Kedidi mengatakan jika pemahaman tentang peraturan perundangan Pemilu cukup diatur oleh 1 undang-undang yaitu UU nomor 7 tahun 2017, sedangkan untuk Pilkada terdapat 4 ndang-undang.

Baca juga:  9 Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kota Kediri Dilantik

“Kenapa 4 undang-undang? itu kan berisi tentang perubahan, penghapusan dan penambahan. Jadi setiap di setiap perubahan Itu ada undang-undang lagi sampai berubah ke 4 kali,” ucapnya.

Turut membersamai dalam pelaksanaan acara sosialisasi ini yang berasal dari pihak kecamatan, kelurahan serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Bakesbangpol) sebab 3 institusi tersebut yang nantinya akan berperan aktif di Pilkada serentak 2024.

Baca juga:  Bawaslu Kota Kediri Siap Rekrut Panwascam Jelang Pilkada Serentak

Selain itu juga turut mengundang narasumber yakni mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa timur bernama Purnomo Satrio Pringgodigdo.

“Itu kan salah salah satu yang menggabungkan 4 undang undang menjadi 1 naskah, makanya saya undang ke sini agar teman teman baik itu Panwascam, Camat dan Lurah Itu bisa menerima undang undang itu dan kalau mau belajar itu bisa berkesinambungan,” pungkasnya.

Baca juga:  Bawaslu Kota Kediri Prediksi Pilkada Serentak 2024 Lebih Panas Dibandingkan Pemilu

Disinggung terkait pelaksanaan perekrutan Panwascam, ia menuturkan jika pihaknya kemarin usai melakukan tahapan wawancara yang untuk selanjutnya dilakukan pengumuman pada tanggal 23, sedangkan untuk PKD mulai pendaftaran dari tanggal 18 mei hingga 23 mei untuk pengumumannya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.