Bawaslu Mojokerto Petakan Kerawanan TPS, Dominasi Pemilih Tak Memenuhi Syarat

oleh -165 Dilihat
WhatsApp Image 2024 11 23 at 11.48.51
KPU Mojokerto melaksanakan simulasi pemungutan suara di TPS. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Bawaslu Mojokerto memetakan tempat pemungutan suara (TPS) di 304 desa/kelurahan se-Kabupaten Mojokerto. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan di TPS saat hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustopa mengatakan, dari 1.618 TPS yang tersebar di 304 desa/kelurahan, ada ratusan titik yang dinilai berpotensi rawan. “Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan sejak tanggal 10-15 November 2024,” ujar Deni.

Menurut Deni, TPS rawan paling banyak di 697 TPS, karena banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat. Ada juga sebanyak 162 TPS terdapat daftar pemilih tambahan, dan 168 TPS terdapat penyelenggara yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

Ada juga sebanyak 355 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 84 TPS yang Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK), 53 TPS yang Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia  logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, 23 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

Baca juga:  AMPP Minta KPU Kabupaten Mojokerto Mengatur Kampanye Paslon di Media Sosial

Terdapat 19 TPS yang Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 19 TPS yang TPS nya didirikan di wilayah rawan bencana,12 TPS yang TPS nya sulit dijangkau (geografis dan cuaca), dan 10 TPS yang Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu.

“Jadi variabel dan indikator potensi TPS rawan di antaranya penggunaan hak pilih yang tercantum dalam DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, dan potensi DPK. Termasuk juga penyelenggara pemilu di luar domisili, dan TPS yang berpotensi terjadi pemilihan ulang,” kata Deni.

Baca juga:  Dinilai Memenuhi Syarat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Register Kasus Pelanggaran Mutasi Jabatan Cabup Petahana

Deni menekankan kepada jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa dan TPS, untuk fokus melakukan pengawasan di TPS yang punya kerawanan sesuai dengan pemetaan kerawanan TPS. “Bawaslu punya strategi pencegahan mulai dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, termasuk melibatkan pengawas partisipatif dari masyarakat,” ucapnya.

Menurut Deni, Bawaslu menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap kecamatan yang bisa diakses oleh masyarakat, baik secara offline maupun online. Masyarakat bisa mengadu terkait dugaan pelanggaran selama proses pilkada berlangsung.

“Kami juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” terangnya.

Baca juga:  96 PTPS Se-Kecamatan Kutorejo Dilantik, Siap Awasi Pemungutan Suara Pilkada Mojokerto

Pihaknya juga merekomendasikan KPU Kabupaten Mojokerto untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan. Caranya dengan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk turut berpartisipasi melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.

“KPU Kabupaten Mojokerto agar memastikan melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alief W
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.