Bawaslu Pasuruan Kawal Proses Coklit, Minta Panwas Kelurahan Punya Data Mandiri

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP
oleh -284 Dilihat
Bawaslu Pasuruan saat memantau kegiatan coklit. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan terus mengawas proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November mendatang.

Tahapan coklit oleh Pantarlih dalam waktu satu bulan ini bisa dijadikan sebagai acuhan secara mandiri.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan meminta jajaran Panwas Kelurahan/Desa (PKD) mempunyai data mandiri yang tidak mengandalkan dari penyelenggara. Sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu lebih obyektif dan independen.

Koordinator Pencegahan dan Parmas Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ahmad Thoifur Arif menjelaskan, bahwa PKD sangat penting dalam mengawal coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Sehingga nantinya bisa saling memiliki data yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam Pilkada.

Baca juga:  Nasdem Jatim Resmi Usung Gus Mujib Maju Pilkada Pasuruan 2024

“Petugas pengawas tingkat kelurahan dan desa sangat penting memiliki data sendiri, tidak mengandalkan data dari penyelenggara hal ini berkaitan dengan hak masyarakat nantinya,” kata Arif, Selasa (2/7).

Arif juga menambahkan pada saat coklit sangat terjadi kerawanan apabila petugas memberikan kepada orang lain, tidak menempelkan stiker dan beberapa permasalahan lain bisa terjadi di lapangan.

Baca juga:  Perahu Terbalik, 2 Nelayan Pasuruan Terombang-ambing di Perairan Banyuwangi

“Apabila petugas Pantarlih melakukan tugasnya tidak sesuai bisa terjadi kerawanan nantinya, hal ini sangat ditekankan PKD selalu mendampingi,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto menambahkan dalam kepemilikan data secara mandiri setiap PKD bisa menekan kerawanan dan potensi penggunaan data oleh orang lain.

“Mulai saat ini pada saat coklit PKD harus mengawasi pendataan tidak boleh sampai tertinggal, apabila teledor data bisa tidak dimiliki dan sangat rawan nantinya,” ucap Arie.

Baca juga:  Pilkada 2024, Jumlah Pemilih Potensial di Gresik Capai 977.685 Jiwa

Arie menginformasikan apabila data tidak valid dimiliki oleh setiap petugas pengawas, seperti orang yang meninggal belum dilaporkan hal ini bisa memicu konflik. Selain itu masyarakat yang tinggalnya cukup jauh dan sulit dijangkau bisa digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan lainnya.

Maka dari itu kepemilikan data mandiri sangat ditekankan untuk kesuksesan Pilkada serentak tahun ini, apabila tidak konflik-konflik antar golongan bisa terjadi pada hari H nantinya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.