KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek melakukan pemetaan kerawanan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Hasil pemetaan ini menjelaskan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kabupaten Trenggalek masuk dalam kategori sedang.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, mengungkapkan bahwa kerawanan dalam kategori sedang ini disebabkan oleh beberapa indikator yang memerlukan perhatian khusus dari semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada.
Dari 61 indikator kerawanan yang dinilai dalam IKP Tahun 2024, Bawaslu Trenggalek telah mengidentifikasi 11 indikator utama yang berpotensi menimbulkan masalah dalam Pemilihan 2024 di daerah tersebut. “Indikator-indikator tersebut meliputi kampanye yang dilakukan di luar jadwal, kemungkinan gugatan terhadap hasil Pilkada, sengketa dalam proses Pilkada, serta tidak ditindaklanjutinya rekomendasi atau putusan Bawaslu oleh KPU,” jelas Rusman.
Selain itu, beberapa indikator lain yang menjadi perhatian adalah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap jajaran KPU atau Bawaslu, pelanggaran yang mungkin terjadi saat pemungutan suara, serta isu terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Faktor-faktor eksternal seperti bencana alam yang bisa mengganggu tahapan Pilkada, penghitungan suara ulang, pemilihan suara ulang (PSU), serta potensi perubahan suara saat rekapitulasi juga termasuk dalam daftar kerawanan yang dipantau oleh Bawaslu.
Di antara semua indikator tersebut, Bawaslu Trenggalek memberikan perhatian khusus pada isu netralitas ASN, TNI, dan Polri. “Netralitas aparat negara merupakan salah satu aspek paling krusial yang harus dijaga selama proses Pilkada. Apalagi mengingat pada pilkada sebelumnya tahun 2020, kami menangani enam ASN yang dinyatakan tidak netral dan telah menerima sanksi sedang,” terangnya.
Berdasarkan pengalaman ini, lanjut Rusman, diharapkan agar para ASN dapat lebih bijak, khususnya dalam penggunaan media sosial selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Rusman menambahkan, banyak pelanggaran yang terjadi di Trenggalek dalam Pilkada sebelumnya bermula dari kecerobohan penggunaan media sosial oleh ASN. “Kami secara khusus kembali mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mencederai netralitas mereka, termasuk menghindari penggunaan media sosial untuk mendukung salah satu calon,” imbuhnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan bakal pasangan calon inkumben, yakni Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara, untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya. Rusman menyoroti kasus yang pernah terjadi pada Pilkada 2020, di mana kartu penyangga ekonomi yang memuat gambar Mochamad Nur Arifin dianggap sebagai upaya untuk menguntungkan dirinya sebagai calon.
“Pada pilkada 2020, kami memutuskan bahwa gambar tersebut harus diganti dengan lambang Pemkab Trenggalek. Sebab, pelanggaran seperti ini dapat berujung pada pembatalan pencalonan atau bahkan pidana pencalonan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan ini, Bawaslu Trenggalek telah menyusun strategi mitigasi yang komprehensif. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah membentuk Kelompok Kerja (POKJA) untuk pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Kelompok kerja ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh aparat negara tetap bersikap netral selama proses Pilkada, baik di lapangan maupun di media sosial.
Selain itu, Bawaslu juga meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk ikut mengawasi proses Pilkada, khususnya dalam menjaga netralitas ASN, TNI, Polri, serta kepala desa.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi, demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek,” harap Rusman.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Trenggalek berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi mencederai demokrasi dan memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. (*)