Bayi 3 Bulan di Sidoarjo Ikut Tinggal di Penjara Bersama Ibu, Ternyata Ini Alasannya

oleh -151 Dilihat
VP saat didata bersama sang buah hati di Rutan Perempuan Kelas llA Surabaya. (Foto: Ist)
VP saat didata bersama sang buah hati di Rutan Perempuan Kelas llA Surabaya. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada VP, 19, tak hanya mengubah hidupnya, tetapi juga membuat sang buah hati yang baru berusia tiga bulan ikut tinggal di balik jeruji besi. Bayi tersebut harus mendampingi ibunya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI).

VP merupakan narapidana kasus narkotika yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa (14/7) bulan kemarin. Saat tiba di rutan, ia langsung menjalani seluruh tahapan penerimaan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan badan, hingga pengecekan barang bawaan oleh petugas Kesatuan Pengamanan Rutan sebelum memasuki area hunian.

Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan selesai, VPW bersama bayinya ditempatkan di kamar kelompok rentan yang dihuni ibu hamil serta ibu yang tinggal bersama anak bawaan. Penempatan tersebut dilakukan agar pemantauan kesehatan dan pendampingan terhadap ibu maupun anak dapat dilakukan secara optimal.

Pelaksana Tugas Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Widyawati, mengatakan seluruh warga binaan yang baru masuk akan menjalani prosedur yang sama. Namun, bagi ibu yang datang bersama anak, pihak rutan memberikan perhatian khusus agar hak-hak dasar anak tetap terpenuhi selama berada di dalam rutan.

“Proses penerimaan kami laksanakan sesuai standar operasional, mulai dari pemeriksaan administrasi, pengamanan, hingga skrining kesehatan. Bagi ibu yang datang bersama anak, kami memastikan keduanya memperoleh pelayanan yang diperlukan sehingga hak dasar anak, terutama di bidang kesehatan, tetap terpenuhi selama berada di rutan,” ujar Widyawati, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, keberadaan bayi bersama ibunya di dalam rutan hanya bersifat sementara demi memenuhi kebutuhan dasar anak yang masih bergantung pada ASI. Sesuai ketentuan, anak bawaan diperbolehkan tinggal bersama ibunya di rutan hingga berusia maksimal tiga tahun.

“Maksimal anak bawaan di rutan sampai usia tiga tahun. Setelah berusia tiga tahun harus diambil oleh keluarga. Namun, sebelum usia tiga tahun pun apabila ada keluarga yang bersedia merawat di luar, hal itu diperbolehkan,” imbuhnya.

Menurut Widyawati, kehadiran ibu bersama bayi dalam proses pembinaan menunjukkan pelayanan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memperhatikan pemenuhan hak dasar kelompok rentan.

Dengan prosedur yang dilaksanakan secara profesional dan penuh kepedulian, Rutan Perempuan Surabaya berkomitmen memberikan pelayanan yang aman, tertib, sekaligus humanis sejak hari pertama warga binaan memasuki rutan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.