KabarBaik.co – Sl, 33 tahun, rupanya tidak langsung mengubur bayinya hidup-hidup. Bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu ia kubur sehari setelah ia melahirkan pada Minggu (2/11).
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, Sl melahirkan seorang diri di kamar tidurnya tanpa bantuan siapa pun. Ia sempat menyimpan bayinya di kolong kasur sebelum menguburnya, Senin (3/11).
“Setelah melahirkan, bayi tersebut dibungkus keset dan ditaruh di bawah kolong meja. Besoknya bayi baru dikuburkan di halaman belakang rumah setelah sudah meninggal,” kata Rama, Rabu (5/11).
Pengakuan Sl, bayi dalam keadaan lemas saat dilahirkan. Sehingga, bayi tak menangis saat dibungkus dengan keset.
Fakta lainnya, Sl selama ini menyembunyikan kehamilannya tidak hanya dari warga namun juga dari suaminya. Sang suami bahkan tak tahu bahwa istrinya hamil. Hal itu bisa terjadi karena sang suami mengalami rabun berat.
Sl juga sempat meminta tolong sang suami untuk membuang ari-ari bayi yang baru dilahirkan. Sl berdalih kepada sang suami untuk membuang bungkusan kresek berisi sampah.
“Tapi sebenarnya yang dibuang adalah ari-ari bayi. Suaminya tidak tahu karena rabunnya sudah sangat berat,” ucap Rama.
Kepada polisi, Sl mengaku malu atas kehamilannya. Ia merasa sudah memiliki banyak anak. Ia sudah memiliki empat anak. Anak-anak itu merupakan hasil tiga kali pernikahan dengan suami yang berbeda-beda.
“Sl mengubur bayi perempuannya karena malu dan tidak menginginkan kehamilannya diketahui oleh warga,” terangnya.
Rama menjelaskan, polisi telah memeriksa lima saksi atas kasus tersebut. Termasuk dua orang saksi. Sl juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 305, 306, dan 307 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.








