KabarBaik.co – Bayi perempuan yang dikubur ibunya di belakang rumah di Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi menjalani autopsi di RSUD Blambangan, Rabu (5/11). Autopsi dilakukan oleh dokter forensik dari RS Bhayangkara Bondowoso.
“Untuk hari ini, kami masih menunggu hasil otopsi dari tim kedokteran forensik yang sedang bekerja. Hasil tersebut akan kami sinkronkan dengan seluruh alat bukti yang ada, sebelum perkara ini dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Terkait proses hukum, penyidik telah menetapkan tersangka kepada ibu si bayi, berinsial Sl, 33 tahun. Dalam perkara ini polisi telah memeriksa lima saksi.
“Termasuk dua orang saksi. S juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin,” tutur dia.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 305, 306, dan 307 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga telah mengungkap motif Sl mengubur bayinya. Kepada polisi, Sl mengaku malu atas kehamilannya. Ia merasa sudah memiliki banyak anak.
Tersangka sudah memiliki empat anak. Anak-anak itu merupakan hasil tiga kali pernikahan dengan suami yang berbeda-beda.
“Terduga pelaku mengubur bayi perempuannya karena malu dan tidak menginginkan kehamilannya diketahui oleh warga,” terangnya.








