Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 10 Miliar

oleh -59 Dilihat
Bea Cukai Banyuwangi gagalkan penyelundupan 6,5 juta batang rokok ilegal
Truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Banyuwangi

KabarBaik.co, Banyuwangi – Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 6,5 juta batang senilai lebih dari Rp 10 miliar yang rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Bali, Kamis (12/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, penindakan dilakukan terhadap sebuah truk yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang. Truk tersebut dihentikan petugas di SPBU Farly, Jalan Raya Gatot Subroto, pada 15 Januari 2026.

“Dari penindakan yang berhasil dilakukan tim, diperoleh total rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang dengan nilai barang mencapai Rp 10.027.492.600 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.061.589.360,” kata Helmi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal menuju Bali. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyisiran di jalur distribusi, mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga kawasan SPBU Farly untuk mencari kendaraan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.

Saat kendaraan yang dicurigai ditemukan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati muatan rokok tanpa dilekati pita cukai. Dalam penindakan tersebut, total ada empat orang tersangka berinisial ES, 38 tahun, M, 41 tahun, DAM, 30 tahun, dan M, 41 tahun.

“Keempatnya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial H yang berada di Madura. Sementara rencana pengiriman ditujukan kepada dua orang penerima berinisial I dan A yang berada di Bali.

“Untuk H, I, dan A saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” kata Helmi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Helmi menambahkan, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi sehingga upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan efektif.

“Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.