Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Tembakau dan Rokok Ilegal Senilai Rp 222 Juta Dalam Sepekan

oleh -222 Dilihat
IMG 20260521 WA0021 1
Tembakau iris ilegal yang digagalkan pengirimannya oleh Bea Cukai Malang. (Foto: P. Priyono) 

KabarBaik.co, Malang – Bea Cukai Malang menggagalkan dua upaya distribusi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dalam kurun waktu sepekan. Dari dua penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan tembakau iris ilegal hingga ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang mencapai lebih dari Rp 222 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara. “Peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya dapat kembali kepada masyarakat,” ujar Pandores, Kamis (21/5).

Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (17/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu tim Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait mobil penumpang warna silver metalik yang diduga mengangkut tembakau iris ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

Petugas kemudian melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil analisis, kendaraan target akhirnya berhasil teridentifikasi saat melintas di ruas Tol Malang-Pandaan.

Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Exit Tol Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan karung tembakau iris ilegal dengan total berat mencapai 347.500 gram.

Seluruh barang bukti beserta sopir dan kendaraan kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 95,9 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,4 juta.

Sehari berselang, Senin (18/5) sekitar pukul 13.00 WIB, Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil minibus warna putih. Kendaraan tersebut sempat melarikan diri saat akan dihentikan petugas di kawasan Blimbing, Kota Malang. Bahkan kendaraan sempat hilang dari pantauan sebelum akhirnya ditemukan berhenti di Jalan Raden Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing.

Petugas menduga pengemudi hendak mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui aparat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 4.200 bungkus rokok ilegal berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai atau setara 84.000 batang rokok.

Rokok ilegal yang diamankan di antaranya bermerek JB, Hawaii, dan sejumlah merek lainnya. Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 126,3 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,6 juta.

Pandores menegaskan, penerimaan negara dari sektor cukai memiliki manfaat besar untuk mendukung pembangunan, pendidikan, kesehatan hingga layanan sosial masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan terhadap rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.