KabarBaik.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batu. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai disita melalui operasi gabungan (opsgab) bersama instansi terkait.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Johan Pandores, membenarkan bahwa operasi digelar dengan menyisir sejumlah toko di Kota Batu. Termasuk wilayah Giripurno, Kecamatan Bumiaji, pada 30 Juli 2025 lalu.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 180 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. “Di lokasi Giripurno ditemukan sebanyak 180 bungkus,” ujar Johan, Minggu (10/8).
Selain itu, Johan menyebut pada awal Agustus 2025, petugas juga menyita 3.600 batang rokok ilegal dari sejumlah titik di Kota Batu, yang diketahui berasal dari Dusun Sabrangbendo.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 5.414.800 dengan potensi kerugian negara akibat cukai sebesar Rp2.726.880. “Temuan barang bakal edar tersebut langsung dibawa ke kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut,” jelas Johan.
Johan menegaskan, Bea Cukai Malang berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal melalui pemantauan lapangan secara rutin.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menyimpan atau menjual rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran kepada KPPBC Tipe Madya Cukai Malang atau Satpol PP Kota Batu,” tegasnya.
Johan menyatakan, Kota Batu masih menjadi salah satu wilayah rawan peredaran rokok ilegal, sehingga operasi serupa akan terus digencarkan. (*)