Bebas Pajak Progresif dan Denda 100 Persen, Warga Nganjuk Manfaatkan Program Pemutihan Selama Agustus

oleh -158 Dilihat
Sejumlah wajib pajak mengantre dengan tertib di Kantor Samsat Nganjuk untuk memanfaatkan program pemutihan dan pembebasan pajak daerah dalam rangka HUT ke-81 RI
Sejumlah wajib pajak mengantre dengan tertib di Kantor Samsat Nganjuk untuk memanfaatkan program pemutihan dan pembebasan pajak daerah dalam rangka HUT ke-81 RI

KabarBaik.co, Nganjuk – Antusiasme masyarakat Nganjuk memuncak menyambut program pemutihan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Program spesial serentak di seluruh Samsat se-Jatim ini diserbu warga sejak hari pertama dibuka di Kantor Samsat Nganjuk.

Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir, menjelaskan bahwa program keringanan pajak daerah ini berlaku selama satu bulan penuh sepanjang bulan Agustus.

“Program pemutihan ini digelar mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Ini merupakan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar AKP Afandy Dwi Takdir, Jumat (7/8).

Melalui kebijakan Gubernur Jawa Timur tersebut, masyarakat disuguhi berbagai fasilitas pembebasan biaya yang sangat menghemat kantong.

“Masyarakat mendapatkan tiga keringanan utama sekaligus, yaitu bebas denda keterlambatan PKB dan BBNKB 100 persen, bebas pajak progresif, hingga diskon pokok pajak khusus bagi kelompok pekerja rentan seperti buruh pabrik dan pengemudi ojek online.” Ungkap AKP Afandy Dwi Takdir

Meski jumlah wajib pajak membludak, pelayanan di Kantor Samsat Nganjuk dipastikan tetap berjalan cepat dan responsif.

“Tingginya antusiasme warga tidak mengurangi kualitas layanan. Untuk perpanjangan dan ganti STNK lima tahunan, durasinya hanya memakan waktu 45 hingga 60 menit. Kami berkomitmen menjaga kecepatan ini dan akan terus mengoptimalkannya agar bisa lebih singkat lagi,” tambah AKP Afandy.

Tak hanya itu, Samsat Nganjuk juga menghadirkan terobosan baru bagi pemilik kendaraan yang statusnya terblokir akibat tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE).

“Bagi kendaraan yang terblokir ETLE, masyarakat tidak perlu repot bolak-balik ke Kantor Satlantas. Petugas Samsat akan langsung memfasilitasi komunikasi dengan tim ETLE untuk pembukaan blokir. Pembayaran denda tilang pun sangat praktis, bisa lewat BRIVA, transfer bank, hingga minimarket seperti Indomaret atau Alfamart di dekat area Samsat,” jelas AKP Afandy Dwi Takdir.

AKP Afandy pun mengimbau agar masyarakat Nganjuk tidak melewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya sebelum masa berlaku program berakhir pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.