Begini Cara Pemkab Nganjuk Tangani 3.111 ODGJ yang Tersebar di 20 Kecamatan

oleh -58 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 07 at 3.28.21 PM
Penanganan ODGJ oleh Dinsos PPPA Pemkab Nganjuk, dipapah untuk dilakukan perawatan secara gratis (Tangkap Layar)

KabarBaik.co, Nganjuk – Dinas Sosial PPPA Nganjuk terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dan penanganan yang terintegrasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hingga tahun 2025, tercatat ada sebanyak 3.111 ODGJ tersebar di 20 kecamatan, dengan jumlah terbesar berada di Tanjunganom, Kertosono, Bagor, Ngronggot, Pace, dan Prambon.

“Secara klinis, ODGJ di Kabupaten Nganjuk ini diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni kategori ringan, sedang dan berat,” ungkap Gogot Setyono, selaku Operator Layanan Operasional Dinsos, Kamis (7/5).

Kategori ringan masih bisa beraktivitas dengan pendampingan, kategori sedang membutuhkan pengobatan rutin, sedangkan kategori berat berpotensi terlantar atau memerlukan pengawasan ketat.

“Kategori berat ini kadang sampai melukai diri sendiri maupun orang lain,” jelas Gogot.

Menurut Gogot, faktor penyebab gangguan jiwa sangat beragam, mulai dari faktor genetik atau keturunan hingga masalah sosial ekonomi yang kompleks, tekanan hidup, hingga kegagalan dalam hubungan asmara.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Agung Evendy, menjelaskan jika diperlukan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke Rumah Sakit Menur di Surabaya atau RSJ Lawang secara gratis bagi keluarga yang membutuhkan.

“Standar rehabilitasi medis biasanya memakan waktu sekitar 14 hari, tergantung kondisi klinis pasien,” jelas Agung Evendy.

Proses penanganan dimulai dari laporan perangkat desa atau pendamping sosial. Jika kasus mengganggu ketertiban umum, evakuasi dilakukan oleh Satpol PP sebelum dirujuk ke RSUD Nganjuk.

Muhlis Ariyanto, Penata Layanan Operasional Dinsos menyoroti praktik pemasungan yang masih menjadi tantangan. Tim gabungan pada akhir 2024 lalu telah berhasil membebaskan beberapa warga yang selama ini dikurung oleh keluarganya.

“Jika keluarga sudah ‘angkat tangan’ atau tidak mau menerima kembali, solusinya adalah penempatan di panti atau UPT milik pemerintah provinsi, meskipun kapasitasnya terbatas,” tambah Muhlis Ariyanto.

Dinas PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma negatif. ODGJ yang sudah sembuh tidak boleh dikucilkan agar tidak mengalami kekambuhan. Generasi muda pun diingatkan untuk menjaga kesehatan mental dan menjauhi narkoba yang bisa memicu gangguan jiwa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.